Klik NewsSosial Budaya

Mau VaksinTapi Belum Punya NIK, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil

Masyarakat yang hendak mengikuti program vaksinasi COVID-19 namun belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) diharapkan segera melapor ke Dinas Dukcapil maupun Dinas Kesehatan setempat.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan hal tersebut dilakukan agar penerbitan NIK segera diproses.

“Jadi sekarang yang belum punya NIK segera hubungi dinas kesehatan masing-masing atau langsung ke dinas dukcapil masing-masing,” kata Zudan.

Zudan menjelaskan dengan laporan tersebut maka dinas dukcapil bakal segera memproses NIK yang bersangkutan, agar vaksinasi dapat segera dilakukan.

Imbauan itu berkaitan dengan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Sehingga dinas kesehatan lanjutnya perlu terus berkoordinasi dengan dinas dukcapil.

Zudan mengatakan, telah memberikan instruksi ke dinas dukcapil di daerah agar segera merespons kebijakan tersebut. Ia mencontohkan kerja kolaborasi yang dapat dilakukan.

Baca juga :   BKSAP Dorong Komitmen Parlemen Antar-Negara Asia dalam Pembangunan Berkelanjutan

Menurutnya, bila vaksinasi hendak dilakukan di panti asuhan dan mendapati anak-anak yang belum memiliki NIK, maka dinas kesehatan perlu mengajak dinas dukcapil untuk membantu pendataan.

“Mengajak dinas dukcapil datang ke panti asuhan itu, melakukan pendataan memberikan formulir F-1.01 diterbitkan NIK langsung saat itu juga bisa sambil diproses vaksinasinya, jadi tidak ada yang terhambat,” ujar Zudan. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,262

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *