Hukum-Kriminal

Pesan Via Telepon, Permen Isi Sabu Beredar di Kebayoran Lama

Seorang pria yang biasa dipanggil Kiting, ditangkap oleh Tim Unit Narkoba Polres Jakarta Selatan. Kiting atau MA, 30 tahun, diketahui menjual beberapa bungkus permen. Isinya: sabu-sabu!

Kanit III Sattnarkoba Polres Jakarta Selatan, Iptu Edy Supriyatno dalam rilis yang dilansir Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Kiting menjual permen berisi sabu itu di Jalan Jatayu Raya Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Penangkapan Kiting sendiri berkat informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya peredaran narkoba jenis sabu yang dikemas dalam permen mint. Setelah ditelusuri, saat itu ada seseorang yang dicurigai.

Hari Kamis malam (08/12/2016), sekitar pukul 21:00 WIB, Kiting ditangkap di Jalan Jatayu Raya, Kebayoran Lama. Saat digeledah, dia kedapatan membawa 8 bungkus plastik klip transparan seberat 2 gram sabu dikemas seperti permen warna hijau.

Barang bukti lain yang disita dalam penangkapan tersebut adalah 3 bungkus plastik klip transparan sabu seberat 2,35 gram, dikemas bungkus peremen warna merah, 2 bungkus plastik permen warna merah, 2 bungkus plastik klip transparan seberat 0,64 gram dikemas plastik warna ungu, 2 plastik sabu seberat 0,97 gram dikemas permen warna biru, satu bungkus plastik seberat, 0,6 gram dibungkus rokok dan uang hasil penjualan sebesar Rp 3 juta.

Peredaran narkoba dengan modus disimpan di dalam bungkus permen ini dijual via telpon. Bungkus warga merah isinya satu 1 gram, sedangkan hijau setengah gram, biru seperempat gram dan ungu tiga perempat gram perkemasan.

Atas pidana ini mengedarkan narkoba dikemas permen, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.[*]

What's your reaction?

Related Posts

1 of 453