HeadlineKlik News

Penyidik Polda Metro Jaya Temukan Aliran Dana Mencurigakan Jelang Aksi 212

Pengembangan penyidikan pada perkara dugaan percobaan makar yang telah menetapkan 5 tersangka, mulai mengerucut pada aliran dana.

Penyidik pada Kepolisian Daerah Metro Jaya, menemukan adanya transaksi mencurigakan menjelang Aksi Damai yang digelar di Monas pada tanggal 2 Desember 2016.

Kepada wartawan di pelataran parkir kawasan wisata terpadu Ancol, hari Jumat (09/12/2016), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengungkapkan bahwa aliran penyalur dana terkait kasus dugaan percobaan makar. mengarah pada beberapa orang pendana.

“Ada beberapa orang yang sudah kita ketahui identitasnya dan itu sedang kita dalami. Nanti pada saatnya kalau semua sudah jelas dan gamblang, mungkin akan kita jelaskan ke teman-teman media, harap bersabar ya,” kata Irjen Pol Iriawan.

Kapolda mengungkapkan, pihak Kepolisian tidak ingin gegabah dalam mengungkap siapa penyalur dana untuk upaya percobaan makar, yang tujuannya mengarah pada upaya untuk membuat kegaduhan dalam aksi Damai 2 Desember lalu.

Saat ini Tim Analisis IT dari Polda Metro Jaya sedang dalam proses penyelidikan.

“Nanti akan kita jelaskan pelan-pelan dan bertahap. Kalau kita langsung umumkan sekarang, khawatirnya tidak pas dan akan ada yang dirugikan. Jadi, kita biarkan dahulu, nanti jika sudah mengerucut jumlah aliran dana, darimana dialirkan, kapan dan dimana yang mengirim dana makar itu, baru diungkap,” lanjut Kapolda.

Kapolda menyebutkan pemberian dana ada yang dilakukan secara langsung dan bertahap.

Terkait dengan penangkapan mantan anggota DPR Fraksi PAN periode 1999-2004 Hatta Taliwang pada Kamis (08/12/2016) sekitar pukul 01.30 WIB, hal itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam rencana penggulingan kekuasaan pemerintah.

“Ada peran dalam rapat dan pertemuan, dan jelas fotonya ada. Sejumlah dokumen juga sudah kita sita dari rumahnya. Itu bisa lebih jelas lagi. Nanti akan dijelaskan setelah dokumen diteliti. Itu dikenakan UU ITE. Sedangkan untuk dugaan makar, tertuang dalam Pasal 107, Pasal 110 dan Pasal 87 KUHP,” tegas Kapolda.[***]

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,491