berita klikersInfo KlikersKlik News

Diskusi Publik Kelompok DPD Hasilkan Dukungan UU DPD

Jakarta- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar Diskusi Publik yang bertajuk “Pengaturan DPD melalui UU tersendiri dalam perspektif Hukum, politik, dan Administrasi Pemerintahan” di Hotel Horison, Bekasi (16/06/23).

Ketua Kelompok DPD M. Syukur selaku pengantar diskusi menjelaskan histori dilakukannya kajian pengaturan DPD melalui UU tersendiri, bermula dari pertemuan Pimpinan Kelompok DPD dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang pada saat itu membicarakan rencana pemisahan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3.

Dari hasil pertemuan itu yang ditangkap ada keinginan dari 3 lembaga tinggi negara MPR, DPR dan DPD masing-masing diatur dengan Undang-Undang sendiri.

Syukur menambahkan pasca pertemuan itu, Kelompok DPD berupaya untuk menjemput bola dengan mulai menyiapkan draft RUU DPD yang harapannya bisa diserahkan kepada Pimpinan DPD untuk bisa ditindaklanjuti.

Menurut Syukur selama ini DPD sudah berjuang memperkuat kewenangannya melalui amandemen kelima UUD NRI 1945, namun sampai saat ini sulit tercapai, meskipun tidak meninggalkan upaya amandemen, DPD mencoba jalan alternatif lain yang bisa ditempuh, yaitu melalui pembentukan UU tersendiri.

“Perjuangan terhadap penguatan DPD terus dilakukan dalam rangka check and balances sehingga DPD bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat, bangsa dan negara” kata Syukur yang merupakan anggota DPD dari Provinsi Jambi ini.

anggota DPD yang sudah terpilih tiga periode ini juga mengungkapkan keinginannya untuk mendorong adanya konsensus antar lembaga tinggi negara yaitu, MPR, DPR, dan DPD supaya memiliki persepsi yang sama soal rencana pengaturan tiga lembaga yang masing-masing diatur melalui undang-undang tersendiri.

Meskipun nantinya jika ditengah perjalanan MPR dan DPR tidak mengehendaki penyusunan undang-undang tersendiri maka pasti akan dipertimbangkan dampak positif dan negatifnya.

“Harapan kami dengan adanya UU tersendiri agar bisa lebih menguatkan fungsi pengawasan DPD, kemudian UU ini juga bisa mengatur agar DPD lebih kuat dan mengikat terhadap pemerintah daerah, serta dengan adanya UU ini bisa mengatur seluruh kebutuhan di internal DPD karena UU MD3 tidak mengakomodir seluruh kebutuhan DPD.” kata Syukur

Dukungan terhadap pengaturan DPD melalui UU tersendiri datang dari Pakar Hukum Zaenal Arifin Hoesein menurutnya penguatan kewenangan DPD jika tidak melalui Perubahan UUD NRI 1945 mungkin bisa melalui UU tersendiri. Ini berdasarkan Pasal 22C ayat 4 yaitu susunan dan kedudukan DPD diatur dengan undang-undang.

Baca juga :   Peringati Hari Otoda ke-28, Ketua Kelompok DPD RI Sebut Otoda Masih Perlu Banyak Perbaikan

“Kalau konsisten dengan pasal ini pengaturan DPD melalui UU tersendiri boleh dan bahkan ini perintah”. Ungkap Zenal yang juga pernah menjadi Panitera Mahkamah Konstitusi

Dukungan juga datang dari Guru Besar Ilmu Hukum UKI Mompang L. Panggabean, menurutnya kewenangan DPD perlu diatur melalui UU tersendiri karena ada empat alasan. Pertama, alasan politik, perlu adanya check and balances di parlemen. Kedua, Alasan filosofis kehadiran DPD digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, ketiga, Alasan sosiologis, perlunya sistem perwakilan bertolak dari “a peculiar form of social life” atau pencerminan dari masyarakatnya. Keempat, alasan global-adaptif, dimana DPD dalam pusaran dinamika masyarakat harus diberi pengakuan yang simbang dengan DPR.

“Dengan adanya penguatan DPD melalui UU tersendiri sebagai usaha DPD untuk tidak menjadi pelengkap penderita dalam sistem ketatanegaraan sehingga nasibnya tidak seperti DPA yang dibubarkan”, kata Mompang

Sedangkan pengamat politik Ray Rangkuti memberikan masukan jika DPD akan membuat UU tersendiri, paling tidak keinginan itu lahir dari dukungan publik.
Oleh karena itu untuk menarik simpati rakyat, DPD mulai dari yang kecil-kecil dengan terus muncul untuk menanggapi isu-isu nasional untuk merebut hati rakyat.

“Karena itu, DPD harus bisa membuat publik merasa membutuhkan DPD” terang Ray Rangkuti

Sedangkan Dosen Hukum Universitas Brawijaya Mardian Wibowo menilai untuk saat ini yang paling memungkinkan DPD menata kewenangannya melalui pengaturan UU.
Namun begitu, ada hal yang masih kabur adalah apakah UUD 1945 menghendaki DPD diatur dalam satu undang-undang besar yang secara bersama-sama mengatur juga lembaga negara selain DPD ataukah DPD diatur dalam undang-undang tersendiri.

Karena penggabungan atau pemisahan pengaturan selama ini disandarkan pada penafsiran atas kata diatur dengan dan diatur dalam. Ini adalah perdebatan klasik.

“Maka yang perlu dilakukan adalah kembali kepada penafsiran original intent UUD NRI 1945” kata Mardian

Baca juga :   Usai Unggul DPD Jabar, Komeng Pastikan Bawa Aspirasi Masyarakat

Selanjutnya Mardian juga menyarankan DPD perlu melakukan dorongan secara politik agar pilihan pembentuk undang-undang mengarah pada perumusan UU tersendiri bagi DPD.

Tanggapan soal pengaturan DPD melalui UU tersendiri datang dari Aji Mirni Mawarni menurutnya
penguatan lembaga DPD lebih memungkinkan dilakukan melalui amandemen UUD 1945. Namun, untuk mendorong amandemen tidak mudah apalagi dengan melihat komposisi jumlah anggota DPD di MPR dengan anggota DPR di MPR tidak sepadan. Sehingga sulit untuk mencapai syarat yang diperlukan untuk bisa membawa usulan amandemen ke MPR.

” Di dalam UU MD3, seharusnya jumlah anggota DPD adalah 1/3 dari jumlah anggota DPR, namun realitasnya jumlah anggota DPD saat ini hanya ¼ dari jumlah anggota DPR. Karena itu mesti terus diperjuangkan untuk penambahan anggota DPD sehingga bisa menambah kekuatan DPD” kata Aji Mirni anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Timur

Tanggapan lain juga datang dari Sanusi Rahaningmas anggota DPD dari Provinsi Papua Barat, menurutnya kenapa perjuangan untuk penguatan kewenangan DPD tidak kunjung berhasil karena selama ini masih ada kekhawatiran dari DPR jika DPD diberikan kewenangan yang sama akan menjadi ancaman buat DPR.

Sanusi menambahkan bahwa dirinya juga banyak berdiskusi dengan para pakar hukum terkait kewenangan DPD, banyak dari mereka memberi saran kalau DPD perlu memiliki UU tersendiri sebagai langkah alternatif agar kewenangan DPD tidak di kebiri oleh DPR.

“Secara representatif, seharusnya DPD memiliki legitimasi yang lebih kuat dibandingkan DPR, karena DPD dipilih oleh seluruh masyarakat di satu provinsi, bukan berdasarkan Dapil”. ujar Sanusi.

Sedangkan Abdul Kholik yang merupakan anggota DPD dari Provinsi Jawa Tengah fokus membahas kewenangan DPD. Ia lebih cenderung menggunakan istilah fungsionalisasi DPD daripada penguatan DPD. Karena kata penguatan memiliki kecenderungan menekan pihak lain. Kalau konsep penguatan ini yang diterapkan maka ini tidak akan bisa berhasil.

Abdul Kholik juga menambahkan sebenarnya DPD itu hampir saja membuat peta jalan yang benar dengan mendudukkan terlebih dahulu MPR sebagai lembaga negara yang lebih bisa berfungsi minimal melalui fungsi Haluan Negara. Sehingga DPD pun secara otomaticli menaikkan fungsinya dalam hal Haluan Negara.

Baca juga :   Usai Unggul DPD Jabar, Komeng Pastikan Bawa Aspirasi Masyarakat

“Baru kemudian dari Haluan Negara turun ke APBN. Dalam APBN ada 2 cabang yakni terkait dengan program dan anggaran. Bagian program merupakan domainnya DPD, Pemerintah Daerah dan Pusat, sedangkan terkait anggaran domainnya DPR dan pemerintah pusat”. Ungkap Abdul Kholik.

Tanggapan lain juga disampaikan oleh Bendahara Kelompok DPD Fahira Idris saat ia menceritakan pengalamannya waktu turun kebawah bertemu dengan masyarakat pemilihnya.Ia selalu berbicara tentang keunggulan dan kemanfaatan DPD, bagaimana peran DPD dari sisi fungsi dan kewenangannya lebih berorientasi kepada kepentingan daerah. Meskipun memang sebenarnya keberadaan kewenangan DPD masih sangat timpang dibandingkan dengan DPR. Namun bukan berarti tidak ada peran yang bisa diambil oleh DPD saat membela masyarakat di daerah.

Fahira Idris juga menyampaikan harapannya melalui UU tersendiri, DPD dapat menata kembali kewenangannya yang selama ini dianggap lemah dalam UU MD3.

Menurut Anggota DPD dari Provinsi DKI Jakarta ini terjadinya perbedaan kewenangan yang jauh antara DPR dan DPD bisa dilihat saat penyusunan kewenangan yang diatur dalam UU MD3

“Di dalam UU MD3 misalnya soal pengaturan DPR dimulai dari Pasal 67 sampai pasal 245, sedangkan pengaturan DPD hanya di Pasal 246 sampai pasal 262. Kemudian di DPR ada sepuluh alat kelengkapan sedangkan di DPD hanya 7 alat kelengkapan. Belum lagi bicara tentang hak-hak yang lain itu sangat jauh ketimpangannya”. Ungkap Fahira Idris

Sedangkan Sekretaris Kelompok DPD Ajbar meminta soal pembahasan penguatan DPD ini menurutnya DPD harus tetap mendorong penguatan melalui UU tersendiri, namun harus cermat dengan melihat kondisi sosio politik saat ini.

“Kita hanya bisa membahas pada level satu, karena itu jika tidak menguntungkan maka sebaiknya kita hentikan dulu penguatan DPD melalui UU tersendiri karena bisa jadi pada pembahasan level dua oleh DPR, malah akan merugikan kita sendiri”. Ujar Ajbar yang juga anggota DPD dari Sulawesi Barat

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,774

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *