Hukum-KriminalSpecial Klik

KPK Sita Uang Dollar dari Rumah Politikus PKS Terkait Suap di Kementerian PUPR

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari kediaman Wakil Ketua Komisi V DPR , Yudi Widiana Adia karena diduga terkait kasus suap program aspirasi Komisi V yang direalisasikan ke proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Nilai uang yang disita saat kediaman Yudi digeledah tersebut sebesar Rp 100 juta dan US$ 5 ribu.

“Penyidik masih mendalami relasinya dengan perkara yang sedang ditangani terkait indikasi suap dalam kasus proyek di Kementerian PUPR ini,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Pada penggeledahan dan penyitaan tersebut Yudi sempat berkilah bahwa uang tersebut merupakan hasil bisnis yang dijalankannya secara legal.

Namun penyidik tidak peduli. Menurut Febri, penyidik tak mungkin menyita tanpa mengetahui detailnya, sehingga perlu dikonfirmasikan ke yang bersangkutan.

“Ini yang memang perlu kami lakukan proses lebih jauh, apakah ada pihak lain yang juga ikut menikmati dana (suap proyek jalan) tersebut atau tidak,” kata Febri.

Baca juga :   Ketua Tim Pemenangan Daerah Anies-Muhaimin Kota Bekasi Ucapkan Terimakasih Kepada Seluruh Kader PKS

Baca Juga:

KPK Periksa Politikus PKS Soal Bagi-bagi Uang Miliaran di Komisi V DPR

Rumah Anggota DPR dari PKS di Cimahi Digeledah KPK

Perantara Suap Politisi Partai Demokrat Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan

Yudi kemudian juga diperiksa penyidik di Gedung KPK.  Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Aseng dijerat sebagai tersangka lantaran diduga memberi hadiah kepada penyelenggara negara. Tujuannya agar Aseng mendapat persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Namun, KPK tak merinci siapa pihak penyelenggara negara yang diberi suap oleh Aseng tersebut.

Oleh KPK, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah? dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).

What's your reaction?

Related Posts

1 of 889