HeadlineHukum-Kriminal

Nyalon Walikota Medan Pakai Uang Penipuan, Ramadhan Pohan Segera Disidang

Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara segera menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan.  

Menurut Humas PN Medan, Erintuah Damanik, persidangan tersebut akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Djaniko Girsang yang juga menjabat Wakil Ketua PN Medan. Serta hakim anggota Erintuah Damanik dan Morgan Simanjuntak.

Dalam kasus yang sama, untuk perkara atas nama Savita Linda Hora Panjaitan, PN Medan menunjuk Ketua Majelis Hakim Jhonny Simanjuntak, dan hakim anggota adalah Erintuah Damanik dan Saarulina Ginting. .

“Penunjukan ketua majelis hakim dan hakim anggota ditentukan oleh Ketua PN Medan,” ujar Erintuah, Medan, Selasa (27/12/2016).

Ia menjelaskan, penetapan majelis hakim itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan berkas kedua tersangka ke PN Medan pada Jumat  16 Desember lalu.

Meski begitu, Erintuah mengaku belum dapat mengetahui kapan perkara tersebut tepatnya akan segera disidangkan.

“Ya, kita tunggu saja kapan akan dilaksanakan. Bisa saja, kemungkinan pada awal bulan Januari 2017,” kata juru bicara PN Medan itu.

Baca Juga:

Tak Menyangka Ditahan KPK, Kader Partai Demokrat Lupa Bawa Baju Celana

KPK Sita Sejumlah Aset Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat

4 Mobil Eropa Milik Walikota Madiun Disita KPK

 
Pada perkara ini, Ramadhan Pohan yang merupakan politikus Partai Demokrat sudah ditahan Polda Sumatera Utara sejak 19 Juli 2016.

Ia diduga praktik menipu dan menggelapkan dana yang dipinjam untuk kepentingan kampanye Pilkada Walikota Medan tahun 2015.

Terdapat dua pihak yang mengadukan Ramadhan Pohan dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Pertama adalah LHH Sianipar yang meminjamkan uang sebanyak Rp 4,8 miliar kepada Ramadhan Pohan dengan janji pengembalian selama satu minggu.

Untuk meyakinkan korban, mantan anggota DPR RI tersebut menyerahkan cek dengan nilai serupa yang dapat dicairkan dalam satu minggu ke depan.

Namun cek tersebut dicairkan, ternyata dananya tidak ada sehingga korban merasa telah menjadi korban penipuan Ramadhan Pohan.

Adapun pihak kedua atas nama M Simanjuntak yang meminjamkan dana sebanyak Rp 10,5 miliar. Peminjaman tersebut dilakukan dengan cara serupa yakni penyerahan cek yang tidak memiliki dana.

Setelah menerima pengaduan kedua korban, Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan berupaya memanggil Ramadhan Pohan untuk dimintai keterangan.

Namun dalam dua kali pemanggilan, Ramadhan Pohan tidak hadir ke Mapolda Sumatera Utara dengan alasan sakit.

Penyidik Polda Sumatera Utara memanggil paksa Ramadhan Pohan dengan menjemput ke rumahnya di Jakarta untuk menghadiri pemeriksaan. Dan kemudian ia langsung ditahan.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 906