Klik NewsSosial Budaya

Terima Pimpinan Serikat Pekerja di Istana Bogor, Jokowi Sepakat Revisi PP Nomor 78 Tahun 2015

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sepakat untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (26/04/2019).

Perubahan hasil revisi itu, menurut Jokowi, harus memberikan keuntungan bagi pekerja maupun perusahaan.

“Kita sepakat merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015, kita harapkan dari Serikat Pekerja, dari buruh senang. Tetapi di sisi lain dari perusahaan, dari pengusaha juga senang,” kata Jokowi.

Para pimpinan Serikat Pekerja yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andy Gani Nuwa Wea, Pesiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir.

Kemudian Presiden KSPSI Said Iqbal, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah, Ketua Umum Sarikat Buruh Muslim Indonesia Syaiful, Presiden Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Muchtar Guntur, dan Ketua Komisi A DPRD DKI William Yani.

Pertemuan di Bogor itu, selain membahas kemungkinan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, juga membahas tentang perayaan May Day.

Baca juga :   Jokowi Targetkan Pembangunan IKN Jadi Model Transformasi Bekerja dan Percepat Lahan Investasi

Terkait May Day, Jokowi menyataka semuanya sepakat bahwa peringatan Hari Buruh akan dilakukan dengan cara-cara dan kegiatan yang baik, yang memberikan ketenangan dan damai.

Dalam pertemuan itu, Jokowi didampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,262

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *