Klik News

Tangkal Hoaks, KPU Teken MoA dengan Kemenkominfo dan Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin kesepakatan Memorandum of Action (MoA) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meningkatkan penyebaran sosialisasi kepemiluan kepada masyarakat di Senayan Jakarta, Kamis (31/01/2019).

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, kerja sama ini juga diharapkan dapat mencegah dan mengantisipasi berita bohong (hoaks), terutama yang menyangkut informasi kepemiluan.

“Jadi ini makin nyata (kerjasamanya), makin banyak aktivitas yang akan kita lakukan kedepan untuk melawan apapun, hal-hal yang mungkin nanti dia menjadi virus mengganggu jalannya tahapan pemilu yang lancar, luber, jurdil, aman dan damai. Maka kita antisipasi sejak awal,” ujar Arief.

Sebelumnya Arief menyebut bahwa antara KPU, Bawaslu dan Kemenkominfo telah menjalin kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dalam upaya menyukseskan pemilu ini.

”Kegiatan semacam ini akan terus kita sebarkan, bukan hanya berhenti di tingkat pusat karena penyebaran hoaks itu kalau tidak bisa disebar dipusatnya,” lanjut Arief.

Baca juga :   Hari ini! KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024

Sementara itu Menkominfo Rudiantara menegaskan kembali bahwa kerjasama yang terjalin dengan penyelenggara pemilu bukan semata mengatasi hoaks yang banyak menyebar di pemilu. Lebih dari itu kerjasama yang ada, khususnya dengan KPU adalah bagaimana meningkatkan sosialisasi kepada pemilih untuk sadar dan mau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Bagaimana menyosialisasikan pelaksanaan pemilu nanti agar masyarakat banyak berpartisipasi agar ikut nyoblos. Itu lebih penting,” kata Rudiantara.

Rudiantara juga menambahkan bahwa angka partisipasi pemilih tinggi dalam pemilu adalah harapan bersama. Dan menjadi tolok ukur dari kualitas demokrasi.

“Jadi kalau yang hoaks memang satu isu tapi ini juga penting bagi kami untuk menyosialisasikan terus menerus,” tambah Rudiantara.

Di tempat yang sama Ketua Bawaslu, Abhan, berharap dengan MoA yang telah ditandatangani ini sinergitas antara ketiga kementerian/lembaga bisa terjalin semakin baik. Sehingga peran Bawaslu selaku pengawas pemilu yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penanganan pelanggaran didalam pemilu ini bisa semakin maksimal.

Baca juga :   Data Masuk 74,47%. Prabowo-Gibran Unggul 58,9% Pilpres 2024 Versi Situng KPU RI

Menurut Abhan, di zaman modern saat ini pemanfaatan media sosial telah menjadi sebuah keniscayaan. Termasuk oleh peserta pemilu sebagai sarana untuk kampanye.

“Mudah-mudah MoA menjadi kerjasama baik sinergitras kami bertiga untuk pemilu 2019, pemilu demokratis dan bermartabat,” tutup Abhan. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,263

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *