Headline

P-21, Kasus Ratna Sarumpaet Masuk Tahap Penuntutan

Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan, akhirnya menerima penyerahan tanggung jawab tersangka & barang bukti (tahap II) perkara berita bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet dari penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam perkara tersebut, tersangka Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Th. 2008 tentang ITE.

Sebelumnya tim Jaksa Peneliti Berkas Perkara (P-16) Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Ratna Sarumpaet telah memenuhi persyaratan formil maupun materil atau sudah lengkap (P-21) dan siap untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan.

Setelah menjalani proses tahap II, JPU akan melakukan penahanan terhadap tersangka “RS” selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 31 Januari 2019 sampai dengan 19 Februari 2019 di Polda Metro Jaya.(*)

 

What's your reaction?

Related Posts

1 of 535

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *