Klik NewsSosial Budaya

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Naik Pesawat

Pelaku perjalanan dengan moda transorpotasi udara dari atau ke bandara Pulau Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk daerah yang ditetapkan sebagai daerah denga kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3.

“Untuk penerbangan dari atau ke Bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melaui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto dalam keterangannya pada Rabu (11/08/2021).

Novie mengatakan selain menunjukkan kartu vaksin, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×2 jam sebelum keberangkatan.

Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Namun, pelaku perjalanan tersebut harus menunjukkan kartu vaksin dosis kedua.

Baca juga :   Efek Pengganda Pembangunan Infrastruktur Belum Berdampak pada Sektor SDM di Kulon Progo

Sementara itu untuk perjalanan dari dan ke bandara di daerah PPKM PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2×24 jam) atau hasil negatif rapid test Antigen (sampel maksimal 1×24 jam) sebelum keberangkatan.

Novie mengatakan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021 yang berlaku 11 Agustus 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Ia mengatakan tujuan penetapan SE ini yaitu mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.

“Persyaratan kesehatan tersebut dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” ujarnya.

Adapun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi kondisi kesehatan khusus, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca juga :   Media Punya Peran Strategis Dukung Pembangunan KEK di Batam

“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota,” ujar Dirjen Novie.

Surat edaran ini juga mengatur ketentuan bagi penyelenggara angkutan udara, di antaranya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, serta mengimbau penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data COVID-19 PeduliLindungi.

“Selama pemberlakuan edaran ini, maka penyelenggara angkutan udara wajib menerapkan physical distancing di dalam pesawat udara, maksimal 70 persen  kapasitas angkut pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body. Untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing,” katanya.

SE 62 Tahun 2021 ini sejalan dengan ditetapkannya Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 yang mencabut SE sebelumnya Nomor 57 Tahun 2021. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,262

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *