Politik

Kubu Pasangan 01 dan 03 Resmi Gugat Hasil Pemilu, Otto Hasibuan: Kami Optimis Hancurkan Serangan-serangan Pihak 01 dan 03

KLIKERS INDONESIA – Kubu paslon 01 Anis-Muhaimin dan 02 Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh kuasa hukum masing paslon resmi menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berlandaskan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran menjadi pemenang pada Pilpres 2024.

Dalam isi gugatannya, tim hukum 01 Anis-Muhaimin meminta agar dilakukan pemungutan suara kembali tanpa Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka. Sementara dari tim hukum pasangan Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran dari kontestasi politik dan pemungutan suara ulang.

Otto Hasibuan, selaku tim hukum pasangan 02 Prabowo-Gibran mengaku optimis bisa menghancurkan serangan-serangan dari tim hukum 01 dan 03.

“Saya hanya memperkuat saja apa yang dikatakan pak Yusril tadi, bahwa pak yusril mengatakan kita optimis bisa menghancurkan semua serangan-serangan dari pada pihak 01 dan 03 di dalam permohonannya” ucapa Otto Hasibuan pada awak media

Lebih lanjut Otto Hasibuan, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh tim hukum paslon 01 dan 03 dianggap cacat formil dan cacat prosedural.

“Kami melihat bahwa gugatan yang diajukan oleh 01 dan 03 tersebut adalah cacat formil dan cacat procedural. Sehinga karena tidak memenuhi syarat formil maka melihat berpotensi besar permohonan tidak akan dapat diterima. Bahwa sengket yang disampaikan hari sesungguhnya adalah dalail-dalilnya mengenai soal proses dan pelanggaran-pelanggaran di dalam Pemilu.

Otto Hasibuan, menegaskan bahwa sengketa yang diajukan oleh kubu 01 dan 03 adalah ranah Bawaslu.

“Mengenai soal proses pelanggaran-pelanggaran di dalam Pemilu. Padahal, kalau pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu itu adalah ranahnya Bawaslu yang Bawaslu bis masuk ke TUN dan bisa masuk ke Mahkamah Agung. Sedangkan yang dimasukkan ke dalam ranah MK ini adalah merupakan perselisihan tentang hasil Pemilu yang itu tegas diatur dalam pasal 46 dalam Undang-undang Pemilu dan telah diadopsi didalam aturan Mahkamah Konstitusi tahun 2023 yang tegas mengatakan untuk mengajukan permohonan saja itu didalam PMK itu diatur” Ucap Otto Hasibuan

Sementara pengacara kondang Hotman Paris selaku tim hukum o2 menegaskan bahwa permohonan yang diminta 01 dan 03 adalah cengeng karena meminta mendiskualifikasi Cawapres 02 dari Pilpres 2024.

“Itu benar-benar permohonan yang super-super cenging” tutur Hotman Paris pada awak media

What's your reaction?

Related Posts

1 of 678

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *