Klik NewsPolitik

81 Caleg Ikut Kontestasi Pemilu 2019, Kadep Hukum HICON: Parpol Harus Perbaiki Pola Rekrutmen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja merilis 32 nama calon legislatif (caleg) mantan terpidana korupsi. Hasilnya Partai Hanura dan Partai Demokrat menjadi partai terbanyak mendaftarkan caleg mantan terpidana korupsi.

Dengan tambahan 32 nama, kini ada 81 caleg dengan status mantan terpidana korupsi. Sebelumnya, KPU telah merilis 49 nama caleg mantan terpidana korupsi.

Menanggapi hasil publikasi KPU ini, Ketua Departemen Hukum HICON Law and Policy Strategic, Allan FG Wardhana, mengatakan bahwa Partai Politik (Parpol) harus memperbaiki pola rekrutmen caleg. Karena baik buruknya demokrasi ditentukan oleh parpol.

“Apabila parpol merekrut caleg-caleg yang berkualitas dan bersih rekam jejaknya, maka kita dapat berharap wajah demokrasi kita bisa terang dan menerangi,” kata Allan

Menurut Allan, dengan adanya publikasi oleh KPU, masyarakat jadi lebih tahu dengan rekam jejak caleg dan bisa lebih selektif dalam memilih. Selain itu juga wajib mensosialisasikan rekam jejak para caleg.

“Publikasi caleg erat kaitannya dengan prinsip pemilu yg demokratis. Implementasi prinsip itu ialah tahunya rakyat terhadap rekam jejak para caleg melalui berbagai macam akses dan rakyat punya banyak pertimbangan dalam memilih,” tambah Allan. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,262

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *