Klik NewsPolitik

Pemerintah Bentuk Dua Tim untuk Revisi UU ITE

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU No. 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/02/2021).

Mahfud mengatakan tim yang pertama bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet.

Ia menyampaikan bahwa Kemenko Polhukam mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.

Tim pertama itu, kata dia, akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama tim-nya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.

Sementara tim kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. “Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi,” kata Mahfud.

Baca juga :   Gelar Seminar Strategi Layanan Informasi di Era Global, Perpustakaan DPR Perkuat Kolaborasi di Kancah Internasional

Pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar, PWI, LSM untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka.

“Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021,” ujar Mahfud MD. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,262

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *