Klik NewsSosial Budaya

Muhaimin: Pajak Pendidikan tidak Sesuai dengan Tujuan Dasar Bernegara

Rencana pemerintah memungut pajak pendidikan mendapat tentangan dari Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Abdul Muhaimin Iskandar.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (16/06/2021), Muhaimin mengatakan rencana pengenaan pajak pendidikan jelas tidak sesuai dengan undang-undang dasar (UUD) 1945 dan bertentangan dengan tugas negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata dia.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa alinea keempat UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Oleh karena itu, ia secara tegas mengatakan akan menolak rencana pengenaan pajak pendidikan dan sembako karena memberatkan masyarakat.

Wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat reformasi yang porsi anggaran pendidikan dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sebesar 20 persen.

Baca juga :   Dasco : Inti Kompetisi Demokrasi adalah Siap Menang dan Kalah

Setidaknya itu dinyatakan dalam amandemen keempat UUD 1945 pasal 31 ayat tiga. Hal tersebut dimaksudkan utamanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat, kata dia.

“Kok ini malah mau dikenai pajak, ya jelas tidak sesuai,” katanya.

Wacana kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen yang ditanggung pemerintah.

Oleh sebab itu, Muhaimin meminta pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako serta memberikan penjelasan yang jelas kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut.

Pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako dan pendidikan.

Tujuannya untuk dapat mengambil keputusan yang memiliki dampak lebih besar pada perekonomian Indonesia, khususnya kesejahteraan rakyat kecil.

Wacana pengenaan PPN untuk jasa pendidikan dan komoditas sembako melalui revisi undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP) menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa hari terakhir. (*)

Baca juga :   Media Punya Peran Strategis Dukung Pembangunan KEK di Batam
Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,262

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *