Polri berhasil membongkar jaringan pidana Sexfortion (pemerasan secara on line) dan jasa layanan video call sex (VCS) melalui media sosial.
Dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim, Jumat (15/02/2019) Dit tipid Siber Bareskrim Polri Kbp Dani Kustoni SH, SIK, M.Hum didampingi Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa satu tersangka berhasil diamankan SF di Kec. Tellu Limoe, Kab. Sidrap, Sulsel. Sedangkan dua tersangka VB dan AY masih buron dan masih dalam pengejaran.
Para tersangka menghubungi korban melalui Video Call Messenger Facebook dan Video Call Whattsapp sesuai nomor korban yang dicantumkan di profil facebook.
Tersangka juga menawarkan jasa layanan VCS dengan tarif sejumlah uang tertentu. Saat VCS tersangka menampilkan adegan sexual dan bila ada korban yang terpedaya, maka tersangka merekam adegan korban dan mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mengirimkan uang sesuai permintaan tersangka.
Para tersangka dalam melakukan aksinya memiliki pembagaian tugas sendiri.
AY bertugas membuat akun palsu dan juga menawarkan jas layanan VCS. Dia juga berperan untuk mengancam dan memeras korban. Sedangkan tersangka VB menyiapkan rekening bank ang digunakan untuk mendukung operasional.
Banyak pasal yang dapat dikenakan para trsangka, namun pasal yang terberat, para tersangka dikenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang, yaitu Pasal 3,4 dan 5 dengan ancaman maksimal selama 20 tahun. (*)