Hukum-Kriminal

Polresta Pontianak Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu di Bandara Supadio

Sebanyak 50 paket sabu seberat 50 kg yang akan diselundupkan melalui bandara internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat berhasil digagalkan.

Informasi yang dirilis Humas Polresta Pontianak menyebutkan, penggagalan penyelundupan sabu melalui bandara ini sudah kedua kalinya.

Sabu itu dibawa kurir berinisial R yang akan terbang ke Surabaya dan Lombok, pada hari Minggu, (18/12/2016). Sabu seberat 5 Kg itu disimpan R di dalam kardus yang telah dibungkus dua unit laptop. Barang-barang tersebut kemudian dibawa dengan menggunakan ransel.

Upayanya mengelabui petugas terungkap setelah petugas bandara yang curiga membongkarnya. 

Selanjutnya, petugas bandara berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Pontianak mengamankan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, polisi langsung mengembangkan kasus dengan menangkap pelaku lain berinisial Ben alias Aweng.

Selain tas ransel warna coklat berisi sabu 5 Kg, petugas juga menyita dua unit laptop, kardus kotak sepatu dan pakaian, dua unit telepon genggam dan dua lembar boarding pas serta satu unit sepeda motor Satria F KB 4200 HK.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo mengatakan, kedua kurir itu memiliki peran yang berbeda. Tersangka R adalah orang yang membawa 50 paket sabu pemesan bandar di Surabaya dan Lombok. Sementara Ben, berperan menjemput dan mengantar R ke Bandara Supadio.

“Jumlah sabu yang dikemas menjadi lima puluh paket itu seberat 5 Kg. Harganya sekitar Rp 1,5 miliar,” kata Kombes Pol Iwan.

Diduga, sabu tersebut berasal dari Malasyia. Tersangka R dan Ben langsung ditahan di Mapolresta Pontianak. Keduanya dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)

 

What's your reaction?

Related Posts

1 of 453