Hukum-Kriminal

Pencaci-maki Polisi di Banda Aceh Segera Disidang

Evan Ibnu (40), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan segera didakwa. Warga Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh itu, akan disidang dalam perkara mengancam dan mencaci-maki polisi.

Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh segera menyidangkan kasus Evan, yang melakukan pidana saat mengendaria mobil KIA.

Evan, saat itumengancam dan memaki-maki Aiptu Adi Suriyono, anggota Sat Lantas saat pengamanan malam pergantian tahun.

Berkas dan pelaku kini berada di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

“Berkas perkara ini pertama kali kita serahkan  ke Kejari pada  18 Januari 2017 sekira pukul 10.00 WIB,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin SH melalui Kasat Reskrim Kompol Raja Gunawan.

Selanjutnya, pada 16 Februari 2017, turun surat dari Kejari bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21. 

Selang 12 hari, tepatnya pada 28 Februari 2017 penyidik Polresta Banda menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Informasi yang diperoleh, kasus tersebut akan disidangkan pada Rabu, 29 Maret 2017 di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kasus ini menjadi ramai ketika video tentang pelecehan terhadap petugas Satlantas yang dilakukan pengendara KIA tersebut, beredar di dunia maya setelah diunggah di youtube. 

Video itu mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat. Kabanyakan nitizen mengecam tindakan pengendara KIA  yang dinilai angkuh dan arogan.

Tindakan Evan Ibnu dinilai tidak hanya melukai diri pribadi Aiptu Suryono, tapi juga meleceh institusi kepolisian. 

Apalagi saat kejadian Aiptu Suryono sedang bermelaksanakan tugas negara, yakni melakukan pengamanan malam tahun baru.(humas resta banda aceh)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 453