EkonomiHeadline

RUU P2SK Gencar Ditolak, Begini Aspirasi Pegiat Koperasi Lewat Karangan Bunga

JAKARTA – Untuk menunjukkan rasa bela sungkawa pada seseorang yang sedang berduka dengan sebuah pengharapan mengirimkan karangan bunga dan papan nama, ini menjadi sedikit pelipur lara, untuk itu ada sesuatu ungkapan yang menaruh rasa duka cita pada perihal sesuatu tersebut.

Sekiranya begitulah, sebuah uluran maksud berjejernya ratusan karangan bunga dan papan nama di Jalan Gatot Subroto tepat di kantor gedung perwakilan rakyat (DPR RI) pada (26/11/2022) Sabtu Malam.

Pantauan Klikers.id di lokasi, nampaknya suara aspirasi dari CU Sumber Sejahtera dari daerah Banjarmasin, Kalimantan Selatan ‘Tolak Pengaturan Koperasi Dalam RUU PPSK’ #SelamatkanKoperasiIndonesia.

“Intervensi terhadap koperasi adalah pelanggaran terhadap UUD 1945 serta otonomi dan demokrasi ekonomi,” tulis Puskopcuina Federasi Nasional Credit Union Indonesia dalam papan nama karangan bunga (26/11).

Selain itu, datang juga dari aspirasi dari Kopdit Bina Danarta daerah Palembang, Sumatera Selatan #Menolak RUU PPSK.

“Kami menuntut kepastian hukum dan keadilan bagi kegiatan usaha simpan pinjam koperasi dan gerakan koperasi kredit indonesia,” tulisnya.

Baca juga :   Dasco : Inti Kompetisi Demokrasi adalah Siap Menang dan Kalah

Oleh sebab itu, menurut forum kopdit jabar RUU PPSK sebuah kewajaran untuk ditolak karena merasa akan terjadi sesuatu yang tidak di inginkan untuk kedepannya.

“Karena tidak berpihak kepada usaha simpan pinjam koperasi,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, dari KSP sehati Sindang, Rejang Lebong daerah Bengkulu dalam keterangan tertulisnya juga sama mengatakan mereka menuntut kepastian hukum dan keadilan bagi kegiatan usaha simpan pinjam koperasi dan gerakan koperasi kredit indonesia.

“Menolak RUU PPSK,” tegas KSP sehati Sindang dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai informasi sebelumnya, Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) sangat lantang keras menyuarakan ‘tolak’ Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK/P2SK) yang dimana koperasi masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

What's your reaction?

Related Posts

1 of 521

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *