Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penitaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa 3 Januari 2017.
Pada sidang keempat dengan agenda mendengar keterangan 6 orang saksi dari jaksa penuntut umum ini diketahui bahwa 2 orang yang akan dihadirkan untuk dimintai keterangannya tidak dapat hadir. Yakni, Muh. Burhanudin dan Nandi Naksabandi.
Baca Juga:
Eksepsi Ditolak, Sidang Ahok Kasus Penistaan Agama Dilanjutkan
Persiapan Ahok Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Penistaan Agama
Adik: Ahok Butuh Suara di Pilkada, Tak Mungkin Menista Agama
Untuk Nandi Naksabandi, yang bersangkutan tidak hadir karena diketahui sudah meninggal dunia sejak 7 Desember lalu.
“Nandi sudah meninggal 7 Desember. Saksi Burhanudin tidak hadir karena sakit,” ujar salah satu anggota tim advokasi GNPF MUI, Dedy Suhardadi di lokasi sidang, Selasa (3/1/2017).
Sementara itu, dari pihak pelapor, yakni Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) empat orang saksi yang akan dimintai keterangannya adalah Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin, dan Samsu Hilal.