Info Klikers

Berikut Keterangan Pers BPIP Terkait Program Paskibraka

JAKARTA, KLIKERS.id – Dalam rangka pengarusutamaan Pancasila dalam wadah NKRI yang ber- Bhinneka Tunggal Ika, perlu dilaksanakan Pembinaan Ideologi Pancasila secara terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan kepada putra-putri terbaik bangsa.

Pada tahun 2022 telah diundangkan Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Dengan diundangkannya Perpres tersebut, Program Paskibraka yang semula dikoordinasikan oleh Kemenpora, maka sejak tahun 2022 menjadi di bawah koordinasi BPIP.

Diketahui, program Paskibraka merupakan pengkaderan calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila. Dengan demikian, pembekalan Paskibraka tidak terbatas pada pelatihan baris- berbaris, namun juga dibekali dengan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Pemantapan Nilainilai Kebangsaan, serta Pendampingan Pengasuh atau Pamong dalam Pendekatan Sistem Desa Bahagia selama Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka.

Kendati demikian, paskibraka tidak hanya melaksanakan tugas menaikkan dan/atau menurunkan Sang Merah Putih pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, namun juga dipersiapkan untuk menjadi Duta Pancasila.

Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat pusat, dilaksanakan oleh BPIP bekerja sama dengan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) I Jakarta dan Lemhannas RI dengan Panitia Pelaksana (Panpel) yang terdiri dari BPIP, Kemensetneg, Kemendagri, TNI/POLRI, Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI), dan Tenaga Medis.

Selain itu, pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat provinsi, kabupaten dan kota berada di bawah koordinasi BPIP melalui Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Adapun, panitia Pelaksana diketuai oleh Sekda, dengan anggota yang terdiri dari: TNI/POLRI, Kesbangpol/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan Program Paskibraka, Akademisi/Praktisi, DPPI, Tenaga Medis, dan OPD lainnya.

BPIP selalu berpedoman dasar hukum pelaksanaan Program Paskibraka yang meliputi:

1. Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
2. Peraturan BPIP No. 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No.51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka

Tanggapi Ada Paskibraka Titipan, Soal proses seleksi BPIP Kedepankan Aplikasi Transparan

Adapun pemberitaan terkait Paskibraka di berbagai media, dapat diklarifikasi sebagai berikut:

Bahwa pelaksanaan Seleksi di Provinsi Sulawesi Tenggara, telah sesuai dengan peraturan. Kesalahpahaman terjadi karena pada saat pengumuman hasil seleksi calon Paskibraka oleh Panpel tidak menyebutkan Calon Paskibraka Utama dan Calon Paskibraka Cadangan.

Calon Paskibraka yang diusulkan oleh Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Jawa Tengah, tidak memenuhi persyaratan kesehatan karena tidak mengikuti prosedur dan ketentuan, sehingga calon paskibraka yang bersangkutan perlu ditinjau kembali.

Adanya pemberitaan terkait kasus hingga meninggalnya calon Paskibraka dan kasus kekerasan serta pelecehan, terjadi tahun 2019, yaitu 3 (tiga) tahun sebelum ditangani BPIP, karena BPIP baru menangani Paskibraka sejak tahun 2022.

Dalam melaksanakan Program Paskibraka, BPIP selalu menekankan agar setiap pihak melaksanakan secara transparan sesuai peraturan. Selama penanganan Program Paskibraka oleh BPIP, tidak pernah terjadi kasus kekerasan dan pelecehan.

Melansir dari berbagai media resmi, Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo menerangkan, proses seleksi Paskibraka dilakukan melalui sistem rekrutmen dan seleksi daring melalui Transparansi Paskibraka.

Menurut Benny, aplikasi ini mengurangi kecurangan dan juga potensi titipan.

“Dengan aplikasi ini, mengurangi kecurangan dan mengurangi titipan,” kata Benny saat ditemui Perpustakaan Nasional, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Melalui aplikasi tersebut, maka hasilnya dapat terpantau sejak tingkat kabupaten/kota.

Tercatat sebanyak 100 ribu pelajar yang mendaftar sebagai calon Paskibraka pada aplikasi Transparansi Paskibraka di tahun ini.

Para calon Paskibraka di seluruh tingkatan dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, kesamaptaan, peraturan baris-berbaris, dan kepribadian.

Benny memastikan semua anggota Paskibraka Nasional yang terpilih wajib lolos persyaratan dan tak boleh diintervensi pihak manapun.

Sebelumnya tercatat ada tiga calon Paskibraka yang mendadak diganti jelang keberangkatan.

Mereka adalah Nanda Maulidya dari Kota Ternate Provinsi Malut, Doni Amansa asal Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra dan Muhammad Fabian Alvaro dari Kota Semarang.

Ketiganya mulanya dinyatakan lolos dan akan berangkat ke Jakarta.

Namun menjelang keberangkatannya, Nanda, Doni, dan Fabian justru dinyatakan gugur karena sejumlah hal.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 777

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *