Hukum-KriminalSpecial Klik

Suami Pasangan Agus Yudhoyono di Pilkada DKI Diperiksa Polisi Soal Dana Makar

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan dijadwalkan memeriksa seorang bernama Gde Sardjana terkait kasus dugaan makar yang telah menjerat beberapa orang.

Suami Cawagub DKI nomor urut satu atau pasangan Agus Yudhoyono di Pilkada DKI, Sylviana Murni ini akan diperiksa sebagai saksi mengenai aliran dana yang diduga diterima salah satu tersangka makar.

“Iya, suami Sylviana Murni akan kita panggil jadi saksi dugaan makar. Dipanggil jam 1 siang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 29 Desember 2016 malam.

Dia mengungkapkan, surat panggilan terhadap Gde telah dilayangkan tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan. Gde sendiri diperiksa terkait dugaan pemberian dana terhadap Jamran, salah satu tersangka makar yang ditangkap pada Jumat 2 Desember lalu.

Baca Juga:

Pendidikan dari Mantan Menteri Pendidikan: Saya Khilaf!

Buni Yani dan Ahmad Dhani Ikut Terlibat Dugaan Makar?

Polisi Kejar Eks Politikus PAN Hatta Taliwang Terkait Kasus Makar

“Kita belum tahu, nanti kita akan tahu dia memberikan uang kepada Jamran untuk apa dan berapanya. Ini masih sebatas saksi,” terang Argo.

Pada perkara ini, setidaknya 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat 2 Desember 2016 pagi atau sesaat jelang aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat.

Tujuh tersangka yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dijerat dengan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar. Namun mereka langsung dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Begitu juga terhadap musikus Ahmad Dhani yang dalam penangkapan tersebut ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo berdasarkan Pasal 207 KUHP.

Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar hingga saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 890