Special Klik

Mulai Hari Ini Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Lewat Tol Cikampek-Cipali-Jagorawi

Mulai hari ini, Jumat (30/12/2016), kendaraan angkutan barang dilarang melewati tol. Larangan tersebut diberlakukan setelah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menandatangani Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor: KP 894 Tahun 2016 tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Bermotor di Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) serta Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Liburan Tahun Baru 2017.

Hal itu dilakukan menyusul adanya perbaikan jembatan Cisomang, serta untuk pengaturan lalu lintas pada masa Liburan Tahun Baru 2017.

Baca Juga:

Jembatan Cisomang Bergeser, Arus Lalin Tol Purbaleunyi Dialihkan

Jembatan Cisomang Diperbaiki, Polisi Buka Tutup Jalan di Tanjakan Ciganea

Truk Angkut Barang Tak Boleh Lewat Tol

Menurut Kepmenhub itu, mobil barang lebih dari 2 (dua) sumbu tujuan Bandung dilarang melewati Jalan Tol Purbaleunyi (dari KM 65 sampai dengan KM 116), dan dialihkan ke Jalan Tol Cikampek kemudian keluar di Gerbang Tol Cikopo menuju Jalan Nasional Sadang-Purwakarta, kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121).

“Untuk mobil barang 2 sumbu serta bus dapat melewati Jalan Tol Purbaleunyi keluar Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84),  menuju Jalan Nasional Sadang-Purwakarta, kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121),” bunyi diktum kedua poin a Kepmenhub.

Dari arah Bandung, mobil barang 2 sumbu atau lebih termasuk kendaraan bermotor dengan kereta tempelan (trailer/angkutan peti kemas) atau kereta gandengan atau mobil bus melewati Jalan Tol Purbaleunyi dan keluar di Gerbang Tol Cikamuning (KM 116) menuju jalan arteri Padalarang-Purwakarta kemudian dapat masuk kembali melalui Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84) menuju Jalan Tol Pubaleunyi-Cikampek-Jakarta.

Pembatasan

Dalam Kepmenhub itu juga disebutkan, dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas pada Tol Purbaleunyi dan Jalan Nasional Sadang-Purwakarta-Padalarang, serta masa liburan Tahun 2017.

“Terhadap kendaraan angkutan barang lebih dari 2 sumbu yang sudah berada di ruas jalan tol pada pukul 10.00 WIB tanggal 30 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat,” bunyi diktum Keempat Kepmenhub..

Menurut Kepmenhub ini, Polri dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara terhahap kendaraan angkutan barang lebih dari 2 sumbu, kecuali angkutan BBM dan BBG, mulai tanggal 30 Desember 2016 pukul 10.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Januari pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol:

1. Cawang, Jakarta-Cileunyi (Cawang Dawuan-Purbaleunyi)

2. Cawang, Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur)

3. Cawang, Jakarta-Bogor-Ciawi

4. Khusus angkutan BBM dan BBG yang melintasi Tol Purbaleunyi mengikuti ketentuan di atas.[***]

What's your reaction?

Related Posts

1 of 556