Hukum-KriminalSpecial Klik

Politikus Gerindra Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Penistaan Agama

Kliksaja.co – Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional 98 melaporkan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 16 November 2016. Desmon dilaporkan karena diduga telah melakukan penistaan agama.

Menurut salah satu pelapor, Bambang Sri Pujo, ucapan Desmond diduga masuk dalam unsur tindak pidana saat menyampaikan pernyataan di salah satu televisi swasta.

Bahkan katanya, ucapan anak buah Prabowo Subianto itu lebih berbahaya ketimbang ucapan kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.

“Setelah dianalisa secara hukum bahwa pernyataan Desmond J Mahesa ini lebih berbahaya dari pernyataan Pak Ahok karna ada dua unsur agama yang disinggung. Nanti kalau mau lihat tepatnya di I News di sekitar menit ke 15-17 itu ngeri sekali,”  ujar Bambang di Bareskrim Polri.

Namun, Bambang tak mau menjelaskan kalimat apa yang disampaikan Desmond yang disebut-sebut tergolong penistaan agama dan berbahaya tersebut.

“Pernyataannya sangat, saya enggak mau bacakan, karena sangat berbahaya. Nanti langsung liat saja. Menurut kami, itu sangat bertentangan dengan pasal 156 a sehingga kami masyarakat  enggak nyaman,” terangnya.

Ia juga menyebut bahwa Desmond mengucapkan kata-kata penistaan itu dalam keadaan sadar. Bahkan menururnya  atas ucapan itu, Desmond dianggap melanggar hasil keputusan Rapat Kerja Nasional MUI 2007 lalu.

“Kami anggap ini sebuah kesengajaan. Lalu kami anggap dari hasil Rakernas MUI ini dari poin 1 sampai 10 ada sekitar 8 poin yang dilanggar terlapor. Jadi sangat ngeri sekali,” katanya.

Dalam laporan tersebut, Bambang dan kawan-kawannya juga menyertakan beberapa barang bukti berupa rekaman video dan fotocopi pemberitaan di media online.

Laporan Bambang Cs tersebut saat ini telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tanggal 16 November 2016.

Atas laporan tersebut  Desmond diduga melanggar Pasal 156 a KUHP Juncto Pasal 28, ayat 2, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

What's your reaction?

Related Posts

1 of 889