Hukum-KriminalSpecial Klik

Pemohon Optimis MK Kabulkan Pasal Pelaku LGBT Dihukum 5 Tahun Penjara

Kliksaja.co – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang untuk menguji pasal yang mengatur soal lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Sidang ini digelar atas permohonan yang diajukan oleh guru besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti dan 11 temannya yang meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP.

Dalam gugatannya, kubu Euis berharap kumpul kebo dan homoseksual yang diatur pada Pasal 284, 285 dan 292 KUHP dapat masuk pada delik pidana dan dipenjara.

Pasal 292 KUHP saat ini berbunyi: Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara pemohon meminta pasal itu menjadi: Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum pemohon, Feizal Syahmenan optimis petitum pihaknya akan dikabulkan oleh hakim konstitusi. Hal itu dilihatnya dengan sembilan ahli yang disodorkan pada awal persidangan.

“Kita optimis ketika ajukan 9 ahli. Itu sudah sangat meyakinkan mengenai betapa urgensi masalah ini luar biasa. Dan ini tidak bisa ditawar lagi, karena permasalahan sudah banyak oleh tiga pasal itu,” ujar Feizal Syahmenan di Kantor MK, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Sementara itu, salah satu hakim MK, Patrialis Akbar menilai bahwa pasal asusila dalam KUHP merupakan sisa peninggalan penjajah Belanda. Oleh sebab itu, Undang-Undang tersebut dibuat untuk melindungi kehidupan masyarakat Eropa.

“Karena begini, kita harus bedakan, di satu sisi ini KUHP peningalan Belanda tentu ada bagus dan perlu ada yang kita sempurnakan.

Kita tahu kehidupan masyarakat Eropa umumnya liberal, ya tapi tidak semuanya kehidupan liberal,” ujar Patrialis Akbar.

Ia menjelaskan, lazimnya budaya Eropa mengkategorikan anak-anak berusia 18 tahun sebagai orang dewasa. Sehingga mereka sudah dapat melakukan apapun secara bebas.

“Tapi tidak demikian dengan masyarakat di Indonesia, Cinta yang menjaga utuh hubungan kerabatan orang tua sampai mati. Itu kelebihan kita,” terangnya.

Partrialis juga memberikan apresiasi terhadap MUI yang menghadirkan dua ahli. Dalam paparannya, menurut Patrialis saksi ahli MUI tersebut sudah sesuai logika.

“Kemampuan paparan ilmiah yang dapat dipertangungjawabkan, saya bangga, karena ini tidak kontradiktif dan tidak melawan takdir,” pungkasnya.

MK telah cukup lama menggelar sidang yang akan menentukan nasib LGBT. Sidang yang sudah ke-14 kalinya ini menjadi sidang terpanjang dalam sejarah MK untuk pengujian UU terhadap UUD 1945.

Hingga kini, pihak terkait terus menghadirkan keterangan ahli untuk yakinkan hakim konstitusi.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 889