HeadlineHukum-Kriminal

Kapolri Terpaksa ‘Tabrak’ Aturan Telegram Rahasia untuk Tangani Kasus Ahok

Kliksaja.co – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku telah membuat tindakan khusus di luar aturan internal kepolisian dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang menjerat calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pada umumnya, telegram rahasia itu bersifat perintah berkaitan dengan rangkaian Pilkada untuk menghindari politisasi kasus dan menjaga netralitas Polri. Kasus yang menyangkut pasangan calon kepala daerah ditunda hingga Pilkada selesai.

Namun, kebijakan diskresi yang dilakukan oleh Tito dalam menangani kasus Ahok ini berbeda dengan telegram rahasia yang dikeluarkan sejak era Kapolri sebelumnya.

“Jadi itu perintahnya jika ada kasus-kasus yang berkaitan dengan pasangan calon di Pilkada, ditunda sampai Pilkada selesai. Ini agar Polri tidak menjadi alat dalam kepentingan politik,” ujar Tito Karnavian dalam gelar konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (11/16).

Tito menjelaskan, laporan kasus yang dituduhkan terhadap Ahok seharusnya ditunda untuk ditindaklanjuti hingga Pilkada usai. Namun ia menyatakan gelombang aduan masyarakat terhadap Ahok terbilang tinggi dan tekanan publik pun cukup besar.

“Maka sebelum laporan terakhir masuk pada 20 Oktober, saya sudah memerintahkan kepada Kabareskrim untuk melakukan langkah penyelidikan dan mengundang sejumlah saksi ahli,” pungkasTito.

Pada perkara ini, Badan Reserse Kriminal Polri telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok ke tahap penyidikan. Keputusan ini merupakan hasil gelar perkara terbuka-terbatas yang digelar maraton kemarin.

Dengan demikian, status Ahok kini telah menjadi tersangka. Mantan pasangan Jokowi di Pemprov DKI tersebut juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 910