Special Klik

Dirut Abu Tour & Travel Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar melakukan tuntutan atas terdakwa Hamzah Mamba selaku Dirut PT AbuTour & Travel selama 20 tahun penjara & denda sebesar Rp 100 juta rupiah subsidair 1 tahun kurungan.

Tuntutan disampaikan saat sidang dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/01/2019). Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah & meyakinkan melawan hukum tentang penggelapan & pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan & Pasal 3 UU No.8/2010 tentang Pencegahan & Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Psl 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan dibacakan Tim JPU yang dihadiri oleh Darmawan Wicaksono dan Bayu Murti Ywanjono di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing dengan Dodi Hendrasakti dan Muhammad Salim Giri Basuki dan tim kuasa hukum terdakwa yang dihadiri oleh Tri Metty Margaretta Siboro.

Terdakwa Hamzah Mamba, dalam pemeriksaan didakwa melakukan penggelapan dan penipuan jemaah umrah. Pada tahun 2017, berdasarkan laporan keuangan Abu Tours telah mengeluarkan dana sebesar Rp1,5 triliun. Hal tersebut diamani Hamzah Mamba.

Dalam pengakuannya, Hamzah mengakatan uang Rp1,5 triliun itu dibayarkan untuk pemberangkatan jemaah tahun 2017.

Kasus Abu Tours ini sendiri diduga mirip dengan skema ponzi untuk memberangkatan jemaah umrah ke Arab Saudi. Dimana, uang jemaah yang memiliki jadwal keberangkatan di tahun 2018 dipakai untuk jemaah yang memberangkatkan jemaah pada tahun 2017.

Sebelumnya, tiga terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang jamaah umrah Abu Tours and Travel telah diputus oleh pengadilan. Mereka adalah Istri CEO Abu Tours and Travel, Nursyahria Mansyur bersama dua terdakwa lain yakni Khairuddin M Latang, dan M Kasim.

Para terdakwa sejak awal persidangan dinilai telah berniat buruk dalam pengelolaan dana jamaah yang mencapai Rp1,2 triliun dan merugikan sebanyak 96.970 jamaah.

Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal yang sama, yakni Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu mereka juga didakwa pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.(*)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 556

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *