Regional

Polres Bintan Amankan 5 Orang yang Hendak Menyeberang ke Malaysia Dengan Motor Boat

Lima orang yang diduga hendak menyeberang ke Negara Malaysia dengan menggunakan perahu motorboat fiber, diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara. Mereka diduga calon TKI ilegal.

Kelima calon TKI itu diamankan di pinggiran sungai hutan mangrove di kawasan wisata Kampung Sungai Kecil, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong pada Jumat malam (25/01/2019). Lima orang laki-laki itu, diketahui bernama Lalu Abdul Afif, Saini dan Muhamad Suryawan yang merupakan warga Lombok serta Randi dan Habibi yang berasal dari Indragiri Hilir, Riau.

Bersama dengan calon TKI itu, diamankan juga satu orang yang diduga sebagai penyalur berinisial AM, berikut barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol BP 1837 TW. Dari pengembangan kasus didapat tersangka lainnya yakni CBW, SF, EF dan JH.

Foto: Humas Polres Bintan

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pemberangkatan TKI illegal dari pinggiran sungai di kawasan hutan mangrove Kampung Sungai Kecil. Selanjutnya, jajaran Reskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan.

Jumat malam (25/01/2019) ditemukan kegiatan yang mengarah kepada penyaluran TKI illegal ke negara Malaysia yang berjumlah lima orang dengan menggunakan sarana angkutan motorboat fiber.

Diperoleh informasi, kelima calon TKI illegal itu dibawa dari Batam menggunakan angkutan mobil Toyota Avanza No. Pol BP 1837 TW. Kemudian mereka menyeberang ke Pulau Bintan, tepatnya di Tanjung Uban dengan menggunakan jasa kapal penyeberangan Ro Ro.

Direncanakan, mereka akan diberangkatkan ke negara Malaysia melalui pelabuhan ilegal yang berada di kawasan hutan mangrove Kampung Sungai Kecil.

Saat ini, kasus tersebut dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara. Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit motor boat, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BP 1837 TW, lima unit handphone, tiga buah paspor, satu lembar tiket dan uang tunai sejumlah Rp 4.650.000.

“Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 81 Undang Undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 KUHP yang berbunyi orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah)” ujar Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur, SH seperti dilansir Humas Polres Bintan.(*)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 396

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *