Hukum-KriminalRegional

Polsek Teluk Mengkudu, Sergai, Amankan Seorang Pelajar Pemilik Sabu

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Teluk Mengkudu, Sergai, Sumatera Utara, mengamankan pelajar berusia 17 tahun yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Sabtu (04/04/2020).

MRR alias Rojak diamankan beserta barang bukti satu paket sabu di Dusun 1 Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu,

Baca Juga : Ancaman Pandemi Pabrik Sawit Tetap Buka, Bupati H Sukiman Perjuangkan Segala Hal Untuk Kelangsungan Hidup Masyarakat

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M Hum dalam keterangan kepada awak media, Minggu (05/04/2020) mengatakan penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari masayarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun 1 Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Mendapatkan informasi tersebut, team bergerak cepat ke lokasi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan.

“Tersangka MRR alias Rojak ditangkap di Dusun 1 Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, hasil pengeledahan team menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 0,18 gram,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Baca Juga : Antisipasi Virus Corona, Pemdes Maliku Satu Lakukan Berbagai Macam Pencegahan

Hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu dari seorang bernama UM warga Sialang Buah. Bahkan dirinya mengaku baru membeli sabu hari Sabtu(04/04/2020) sekira pukul 16:00WIB dengan harga paketan Rp50.000,-.

MRR alias Rojak menggunakan sabu sejak duduk kelas 2 SMA atau kurang lebih sudah satu tahun.

“Dirinya menggunakan sabu karena terpengaruh oleh Teman-teman pergaulanya,” ungkap Kapolres Sergai.

Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjutdan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara,” tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(*)

Baca Juga :

Cegah Warga Terpapar Corona, Perum Gria Jakarta Sediakan Tempat Cuci Tangan

Presiden Jokowi: Pembebasan Hanya Untuk Napi Pidana Umum

What's your reaction?

Related Posts

1 of 838