Regional

Mahasiswa dan Pemuda Aceh Tolak Malik Mahmud Sebagai Wali Nanggroe

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Aceh (Gempa) dan lintas organisasi, menggelar aksi di bundaran Simpang Lima Banda Aceh. Mereka menolak pengangkatan Malik Mahmud Al-Haythar sebagai Wali Nanggroe Aceh periode 2018-2023.

Aksi digelar Senin (28/01/2019). Massa yang berunjukrasa juga meminta agar seluruh rakyat Aceh menolak pengangkatan tersebut. Salah seorang aktivis perempuan Aceh, dalam orasinya mengatakan, pemilihan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe cacat secara hukum, karena tidak melibatkan ulama dari 23 kabupaten/kota.

“Yang terjadi jelas melanggar aturan dan UU-PA itu sendiri. Kami minta Malik Mahmud turun. Aturan jangan hanya berlaku bagi rakyat jelata saja,” teriaknya.

Selama ini, katanya, Lembaga Wali Nanggroe diperlakukan seperti yayasan milik keluarga. Bahkan, pemilihan Wali Nanggroe pun tidak transparan. “Kami lakukan aksi ini untuk menyelamatkan lembaga Wali Nanggroe itu sendiri,” kata demonstran tegas.

Ada empat tuntutan yang disampaikan massa dalam aksi damai tersebut. Pertama, massa mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengadakan sidang paripurna untuk mencabut mandat Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe.

Kedua, massa mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit anggaran yang dialokasikan kepada Lembaga Wali Nanggroe (LWN) di bawah kepemimpinan Malik Mahmud.

Ketiga, massa meminta agar martabat Lembaga Wali Nanggroe  diperkuat, mengingat LWN merupakan lembaga pemersatu masyarakat Aceh yang berwibawa tinggi.

Terakhir, pendemo mendesak Waliyul Hadi untuk membentuk komisi pemilihan secara transparan.

Merujuk pada UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA), Lembaga Wali Nanggroe (LWN) pada dasarnya merupakan indukn lembaga-lembaga adat di Aceh. Satu kewenangan LWN sebagaimana disebutkan dalam Pasal 96 UU-PA adalah membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat dan adat istiadat.

Malik Mahmud Al Haythar kembali dikukuhkan sebagai Wali Nanggroe periode 2018-2023 di Gedung DPRA, Banda Aceh, Jumat (14/12/2018) malam, tanpa proses pemilihan yang demokratis.(Eky)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 396

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *