Regional

Ahok Serahkan SK Gubernur Kawasan Makam Mbah Priok jadi Cagar Budaya kepada Ahli Waris

Ratusan orang enyambut  Gubernur DKI, Basuki Tjahaja alias Ahok yang hari ini, Sabtu (4-03-2017)  berziarah sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Kawasan Makam Habib Hasan Bin Muhammad atau Mbah Priok sebagai lokasi yang dilindungi dan sebagai situs cagar budaya.

“Saya merasa senang ada di sini. Saya tahu ini dulu masalah tanah, pernah Pemprov ada keributan, dan saya di luar sebagai gubernur,”kata Ahok.

Ahok menegaskan, masyarakat tak usah khawatir kawasan ini akan digusur atau disengketakan lagi. Sebab, makam ini sudah menjadi cagar budaya dan memiliki landasan hukum yang jelas.

“Mbah Priok sebagai situs cagar budaya, jadi dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007,”terang Ahok.

SK Gubernur tersebut diserahkan  ke pengurus makam Habib Abdullah Sting Alaydrus, cucu Mbah Priok atau Habib Hasan bin Muhammad al Haddad, sebagai pengelola dan ahli waris.

Namun sebelumnya, Ahok menemukan kata ‘diduga’ di SK Gubernur. Hal tersebut diketahuinya saat membacakan SK.

Saat itu juga Kadis Pariwisatax  Catur Lakswanto langsung merevisi penulisan kata ‘diduga’.

“Kalau diduga, nanti kalau saya nggak jadi gubernur lagi bisa diubah ini. Apa yang mau diduga lagi, ini udah lebih dari 50 tahun apa yang mau diduga lagi. Saya mau kalimatnya jelas, dilindungi dan diperlakukan sebagai situs cagar budaya,”kata Ahok.

[***]

What's your reaction?

Related Posts

1 of 396