Opini

Hak Finansial Wanita di Dalam Islam

Ada tuduhan, bahwa Islam itu memarjinalkan kaum wanita. Terutama dari kelompok feminis, atau mereka yang mendukungnya. Hingga kini, kelompok ini masih terus menggembar-gemborkan, apa yang mereka sebut sebagai Gender Equality.

Oleh: Ustadzah Aini Aryani, Lc

Intinya, Islam dituduh tidak gender equality. Islam dituduh memarjinalkan kaum wanita, terutama dari sisi hak finansial. Apakah benar?

Tentu saja tidak. Jika mereka mendalami Islam, sesungguhnya akan ditemukan banyak argumen bagaimana Islam begitu memuliakan wanita.

Pada peran seorang ibu. Lihatlah, bagaimana sejatinya, Islam memposisikan seorang ibu sebagai ‘sekolah pertama’ bagi anak-anaknya, yang diberikan wewenang penuh untuk mendidik intelejensia anak-anak, sekaligus moral dan spiritualnya.

Tak sekedar itu, kaum lelaki muslim juga diperintahkan untuk memperlakukan wanitanya dengan sebaik mungkin. Siapa yang perlakuannya paling baik, dialah yang dinobatkan sebagai “lelaki mukmin terbaik” versi Rasulullah.

Sebagaimana sabda baginda Rasulullah SAW:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا

Baca juga :   Keunikan Islam dalam Kebudayaan Jawa: Memelihara Harmoni dan Kekayaan Budaya

“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah ia yang paling baik akhlaknya, dan orang terbaik diantara kalian adalah mereka yang paling baik akhlaknya terhadap isteri-isterinya”. (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَاخَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik perlakuannya terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik dalam memperlakukan keluargaku” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Begitu juga dengan soal mencari nafkah. Syariat juga tidak mewajibkan wanita untuk menafkahi siapapun, bahkan dirinya sendiri. Sebab kebutuhan materinya ditanggung oleh orang lain. Jika masih gadis, ayahnya-lah yang wajib memenuhi kebutuhannya. Jika sudah menikah, suamilah yang wajib memenuhinya. Wanita dianjurkan mencari nafkah hanya dalam keadaan darurat dimana tak ada yang menanggung nafkah dirinya dan anak-anak.

Mungkin, mereka yang menyebut dirinya sebagai feminis itu belum mengetahui, bahwa syariat Islam memberikan setidaknya tujuh hak finansial bagi perempuan muslim. Hal ini dikuatkan oleh para ulama 4 madzhab dalam kitab-kitabnya yang mu’tamad. Hak-hak tersebut berupa :

Baca juga :   Etika dalam Menuntut Ilmu: Memahami Sepuluh Prinsip Bijak dari Kiai Hasyim Asy’ari

a. Mahar (المهر)
b. Nafkah (النفقة)
c. Gaji mengurus rumah (اجرة الخدمة)
d. Gaji menyusui anak (اجرة الرضاعة)
e. Gaji mengasuh dan mengurus anak ( اجرة الحضانة)
f. Mut’ah atau sejumlah harta yang diberikan pasca dicerai (المتعة)
g. Warisan (الميراث)

Jikapun para isteri tidak menuntut itu semua, itu karena mereka melepaskan semua haknya itu atas dasar cinta dan keikhlasan yang luar biasa. Ridha suami dan janji manis ‘jannah’ dari Allah menjadi pilihan yang tentu lebih menggiurkan.

Maka, jika masih ada kaum feminis yang menuding Islam mengabaikan hak kaum perempuan, mungkin mereka kurang piknik.

Wallahu ‘Alam bis showab

What's your reaction?

Related Posts

1 of 143

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *