HeadlineKlik News

Sidang Lanjutan Ahok, Relawan dan Pelapor Berkumpul di Satu Ruangan

Sidang lanjutan kasus penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).
Ruang persidang dengan kapasitas 80 orang sudah terisi penuh. Ada 18 kursi panjang untuk penonton di ruang sidang. Setiap kursi paling sedikit diisi lima orang.

Penonton sidang beragam. Ada yang dari pelapor kasus Ahok, ada juga dari relawan pendukung Ahok. Lebih dari 10 polisi berjaga di dalam ruang sidang polisi.

Polisi juga berjaga di bagian belakang dan sisi kiri ruang persidangan. Sedangkan di luar persidangan atau Gedung PN Jakarta Utara, polisi juga sudah bersiaga. 

Polisi ditempatkan di tiap titik khusus di PN Jakarta Utara, terutama menuju ruang sidang Ahok di lantai dua.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Ahok dan tim pengacaranya pada Selasa (13/12/2016) pekan lalu.

Pada sidang perdana itu, jaksa telah mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. JPU menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat.

Baca juga :   Jelang Pilkada DKI, Anies, Ahok, Ridwan Kamil, Heru, Sandi, Sahroni, Kaesang dan A Riza Patria Disebut Berpeluang Jadi Kandidat

Sidang Ahok dibuka pukul 09.00 wib dan ditutup pukul 09.50 wib.(*)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,489