Info KlikersKlik News

Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Resmi Jadi RUU Inisiatif DPR

Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disepakati menjadi RUU inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Dalam persetujuan DPR agar RUU Desa menjadi undang-undang melalui mekanisme pengesahan di DPR, serta menampung aspirasi publik terlebih dahulu.

“Pada hari ini baru dimasukkan usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan RUU Desa. Nanti ini juga akan menjadi satu Undang-undang yang tentu saja saya berharap akan bermanfaat bagi sektor desa dan perangkat desa umumnya serta akan bermanfaat bagi Indonesia,” terang Puan dalam konferensi pers usai rapat Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, (11/7/2023).

Meski demikian, Puan mengungkapkan, DPR belum menargetkan terkait waktu pengesahan RUU Desa ini dikarenakan RUU Desa tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Dia menjelaskan bahwa persetujuan DPR agar RUU Desa menjadi undang-undang melalui mekanisme pengesahan di DPR, serta menampung aspirasi publik terlebih dahulu.

“Target pengesahannya itu kami tidak memiliki target yang kami tetapkan, karena yang kami harapkan adalah bagaimana nantinya kita bisa menampung aspirasi dari masyarakat kemudian perangkat desa dan bermanfaat untuk desa-desa yang ada di Indonesia ke depan. Sehingga nanti harus dijalankan melalui mekanisme yang ada dulu di DPR sehingga tidak menyalahi aturan-aturan yang ada,” terangnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini pun berharap pengesahan RUU Desa menjadi RUU inisiatif DPR ini bisa diapresiasi dan tidak sangkut pautkan dengan tahun politik.

“Saya berharap bahwa apa yang kita lakukan pada tahun politik ini diapresiasi sebagai suatu tindakan yang positif, jadi jangan apa-apa kemudian di bawah negatif. Terus, yang harus sama-sama dipahami adalah dalam pembahasan satu Undang-undang itu tentu saja kita harus bersama-sama untuk bisa membahas tersebut setelah menampung aspirasi dan masukan dari semua pihak jadi memang nanti yang akan membahas itu adalah DPR, pemerintah, bersama dengan DPD untuk diminta pertimbangannya,” tutupnya.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,757

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *