Klik NewsPolitik

Resmi! KPU Tetapkan Jokowi dan Ma’ruf Amin Presiden dan Wakil PresidenTerpilih

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 (Paslon 01), Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dibacakan oleh Ketua KPU Arief Budiman pada Rapat Pleno di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/06/2019).

Salinan Keputusan KPU tersebut kemudian diserahkan kepada  pemerintah yang diwakili Sekretaris Kabinet Pramono Anung, perwakilan peserta pemilu, perwakilan lembaga negara, dan perwakilan penyelenggara pemilu.

Dengan penetapan ini, pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin akan dilantik sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024 pada Oktober 2019.

Bagi Jokowi ini merupakan periode kedua dirinya menjadi Presiden RI, setelah bersama Jusuf Kalla menjadi Presiden dan Wapres RI Periode 2014-2019.

Baca juga :   Hari ini! KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024

Pada Pilpres bulan April 2019, Joko Widodo – Ma’ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50%. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,260