Hukum-KriminalKlik News

Penuhi Panggilan KPK, Menag Mengaku Sudah Lama Kembalikan Gratifikasi Rp10 Juta ke KPK

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin mengaku sudah mengembalikan uang Rp10 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Hari Hasanuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Menag, uang itu sudah dilaporkan kepada ke Direktorat Gratifikasi KPK sejak akhir Maret lalu.

“Uang itu sudah saya serahkan ke KPK. Saya merasa tidak berhak untuk menerima uang itu,” ujar Menag usai diperikasi sebagai saksi di KPK, Jakarta, Rabu (08/05/2019).

Menag menjelaskan bahwa pelaporan uang Rp10juta itu sebagai bentuk komitmen dirinya terhadap pencegahan tindak gratifikasi.

Sebagai penyelenggara negara, Menag sadar akan adanya larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

“Pasal 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, pada ayat satu jelas mengatur bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara,” tegasnya.

Baca juga :   Putu Supadma: EVP 2024 Momentum Naikkan Indeks Demokrasi Indonesia

Sementara itu Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki membenarkan bahwa uang Rp10juta itu sudah dilaporkan ke KPK.

“Itu lama sudah dilaporkan, persisnya sejak 26 Maret 2019. Menag merasa pemberian uang itu tak wajar dan tak sesuai dengan tata administrasi keuangan pemerintah. Karenanya tak lama setelah itu beliau laporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK,” tandasnya.

Dikatakan Mastuki, laporan gratifikasi bisa dilakukan dalam rentang 30 hari kerja sejak diterima.

Pasal 2 Ayat (2) Peraturan KPK No 02 Tahun 2014 mengatur,  pelaporan gratifikasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima oleh Penerima Gratifikasi dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi.

“Kalau disebutkan Menag menerima uang 10juta itu pada 9 Maret, selang 17 hari kalender nominal itu sudah dilaporkan ke KPK. Hitungannya Menag melaporkan gratifikasi itu dalam 12 hari kerja,” jelasnya.

Menurut Mastuki, pelaporan gratifikasi oleh Menag ini bukanlah kali pertama. Sejak menjadi penyelenggara negara, Menag tercatat beberapa kali melaporkan gratifikasi.

Baca juga :   Putu Supadma: EVP 2024 Momentum Naikkan Indeks Demokrasi Indonesia

Bahkan, pada rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017 yang berlangsung 11 – 12 Desember 2017, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin didaulat sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan menjadi milik Negara.

“Hanya ada tiga orang yang mendapat penghargaan ini, yaitu: Presiden, Wapres, dan Menag Lukman Hakim Saifuddin,” tandasnya. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,260

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *