Klik NewsSosial Budaya

Pemerintah Turunkan Tarif PCR, Kini Rp495 Ribu untuk Pulau Jawa dan Bali

Pemerintah akhirnya menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Tarif tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang diterbitkan tanggal 16 Agustus 2021.

Dengan tarif tersebut, maka harga pemeriksaan RT-PCR turun sebanyak 45 persen dari harga sebelumnya.

‘“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Senin (16/08/2021).

Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga tes PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam.

Adapun daftar harga Tes PCR di ASEAN adalah Thailand pada kisaran harga Rp1,3-2,8 juta, Singapura Rp1,6 juta, Filipina Rp 437 ribu-1,5 juta, Malaysia Rp510 ribu, dan Vietnam Rp460 ribu.

Baca juga :   Gelar Seminar Strategi Layanan Informasi di Era Global, Perpustakaan DPR Perkuat Kolaborasi di Kancah Internasional

Abdul Kadir mengatakan, evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, yang terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/sumber daya manusia, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Dengan adanya edaran ini, maka batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.

Baca juga :   Ekonomi Kreatif Dapat Tekan Angka Kemiskinan Kabupaten Boyolali

Iwan menyampaikan, BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.

“Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,” ujar Iwan.

Dengan adanya penetapan tersebut, Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,260

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *