Hukum-KriminalKlik News

Celios: Presiden Jokowi harus Jalankan Rekomendasi Komnas HAM terkait TWK KPK

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan 11 dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Berdasarkan hasil temuan itu, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK

“Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK,” ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Senin (16/08/2021).

Menanggapi hal tersebut Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios) Zuhad Aji Firmantoro meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Presiden Joko Widodo dan lembaga terkait menjalankan rekomendasi Komnas HAM tersebut.

“Komnas HAM adalah salah satu lembaga anak kandung reformasi. Presiden diuji komitmennya sekali lagi terhadap semangat reformasi, yaitu penegakan HAM,” kata Zuhad kepada kliksaja.co, Selasa (17/08/2021).

Baca juga :   Putu Supadma: EVP 2024 Momentum Naikkan Indeks Demokrasi Indonesia

Zuhad pun mengingatkan kepada Presiden Jokowi untuk tidak abai terhadap rekomendasi Komnas HAM tersebut.

“Jika Presiden abai terhadap rekomendasi Komnas HAM, maka sejarah akan mencatatnya sebagai pelanggaran HAM yang terjadi di era Presiden Jokowi,” tegas Zuhad.

Sebagaimana diketahui dari hasil laporan Komnas HAM, ditemukan 11 dugaan pelanggaran HAM dalam asesmen TWK pegawai KPK, yakni pelanggaran hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Selanjutnya hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintah, dan hak atas kebebasan berpendapat. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,263