Hukum-KriminalKlik News

Ombudsman RI: Ada Penyimpangan Prosedur dalam Proses TWK di KPK

Ombudsman Republik Indonesia menyatakan ada penyimpangan prosedur dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (21/07/2021).

Robert menyampaikan penyimpangan prosedur itu ada pada pembuatan kontrak swakelola dengan tanggal mundur.

“Ombudsman RI berpendapat, bahwa KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur, yakni membuat kontrak swakelola dengan tanggal mundur,” kata Robert.

Selain itu, Robert menambahkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak memiliki komponen atau alat ukur dalam melakukan asesmen.

Karena BKN tidak memiliki alat ukur peralihan status kepegawaian itu, maka dilibatkanlah Dinas Psikologi Angkatan Darat (AD).

Ombudsman RI melakukan pemeriksaan sejak 4 Juni hingga 6 Juli 2021. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari laporan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman RI fokus pada tiga hal, yaitu rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan penetapan hasil asesmen TWK. (*)

Baca juga :   Putu Supadma: EVP 2024 Momentum Naikkan Indeks Demokrasi Indonesia
Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,262