Klik NewsPolitik

Merasa Tidak Bisa Menyelesaikan Pembahasan, Beberapa Komisi DPR RI Ajukan Pencabutan Beberapa RUU dari Prolegnas

Beberapa komisi di DPR RI mengajukan mencabut beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 karena merasa tidak bisa menyelesaikan pembahasannya hingga batas akhir Oktober 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya di Jakarta, Selasa (30/06/2020).

“Komisi I DPR, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Penyiaran di ‘hold’, dipindahkan ke 2021 karena belum selesai sampai Oktober 2020,” kata Willy.

Dia mengatakan di Komisi I DPR pada 2020 hanya akan membahas RUU Perlindungan Data Pribadi yang merupakan usul inisiatif pemerintah.

Sementara untuk Komisi II DPR, RUU Pertanahan ditunda karena menunggu RUU Omnibus Law selesai.

Selanjutnya Komisi III DPR RI berencana mencabut RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dan akan membahas RUU Kejaksaan serta RUU Jabatan Hakim.

“RUU KUHP dan RUU PAS itu inisiatif pemerintah. Jadi ketika Raker, akan kami tanyakan ke pemerintah, keputusan ketika raker,” ujarnya.

Baca juga :   BRIN Perlu Tingkatkan Koordinasi dengan Kemendikbud terkait ‘Heritage Impact Assessment’ Borobudur

Politisi Partai NasDem itu mengatakan, Komisi IV DPR RI berniat mencabut RUU Kehutanan dan RUU Perikanan, sementara itu Komisi V DPR RI tidak mengajukan pencabutan karena masih akan merampungkan RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Jalan.

Willy menjelaskan Komisi VI akan mengeluarkan RUU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dari Prolegnas Prioritas 2020 karena akan fokus menyelesaikan pembahasan RUU BUMN.

Adapun Komisi VII DPR RI tidak mengajukan pencabutan RUU dari Prolegnas 2020 karena RUU Minerba telah disahkan, sedangkan RUU Energi Baru dan Terbarukan masih dalam pembahasan.

“Komisi VIII DPR yang didrop tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena tidak selesai Oktober 2020 maka dipindahkan jadi Prolegnas 2021,” katanya.

Untuk Komisi IX DPR RI, RUU tentang Obat dan Makanan masih berjalan dibahas dan RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) itu sedang dipertimbangkan untuk dilanjutkan.

“Komisi X DPR RI RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional lanjut dibahas, yang didrop RUU tentang Pramuka,” ujarnya.

Baca juga :   Dasco : Inti Kompetisi Demokrasi adalah Siap Menang dan Kalah

Menurut dia, Komisi XI DPR RI berencana menunda RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dan RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu dia mengatakan untuk RUU Bea Materai, akan ditanyakan dahulu kepada pemerintah karena merupakan usul inisiatif pemerintah. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,261