Klik NewsSosial Budaya

Menteri ATR/BPN: Relokasi Korban Gempa Palu Gunakan Tanah Terlantar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa relokasi untuk korban gempa Palu akan menggunakan tanah terlantar.

Menurut Sofyan, tanah terlantar akan lebih bermanfaat untuk membangun hunian tetap serta fasilitas umum yang berguna bagi masyarakat korban gempa.

“Kita menyelesaikan masalah-masalah dalam rangka menyiapkan hunian tetap yang siap dibangun untuk korban gempa, yang merupakan bantuan dari Buddha Tzu Chi,” ujar Sofyan A. Djalil di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (19/04/2019).

Kementrian ATR/BPN memanfaatkan tanah-tanah hasil penertiban dan pendayagunaan tanah-tanah terlantar, baik tanah bersertipikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, yang sudah habis masa berlakunya atau tidak dimanfaatkan.

Beberapa tanah yang dimanfaatkan untuk relokasi adalah tanah terlantar bekas Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagoya dengan luas tanah seluas 900.000 m².

Tanah ini ditetapkan menjadi tanah terlantar melalui Usulan Penetapan Tanah Terlantar sesuai dengan Surat No. 1107/72/VIII/2012 pada tanggal 15 Agustus 2012 yang terletak di Desa Tondo.

Sedang untuk lokasi tanah di Desa Pombewe, merupakan HGU atas nama PT Hasfarm Holtikultura Sulawesi seluas 3.620.000 m² serta ditetapkan melalui usulan Penetapan Tanah Terlantar sesuai surat No.1223/72/IX/2012.

Pemanfaatan tanah ini sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,262

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *