Klik NewsPolitik

Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Berpotensi Perkuat Oligarki

Amandemen atau perubahan konstitusi yang dilakukan oleh sebuah negara adalah hal yang biasa. Namun, akan menjadi persoalan apabila perubahan itu diarahkan pada penambahan masa jabatan presiden.

Hal tersebut terungkap dalam webinar yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan dengan tema “Amandemen V UUD NRI 1945; Sebagai Upaya Masa Jabatan Presiden Tiga Periode?”, Senin (28/06/2021).

Sebagai narasumber, hadir Dosen Hukum Tata Negara Universitas Al Azhar Zuhad Aji Firmantoro, S.H, M.H, dan Pengamat Hukum Tata Negara Sumatera Utara Andryan, S.H, M.H.

Ketua Umum HMI Cabang Medan Rizki Rahayu Fitri, S.H, dalam pembukaan webinar menyampaikan bahwa perubahan konstitusi terkait dengan penambahan masa jabatan presiden tiga periode ini berpotensi akan memperkuat oligarki.

“Ini memungkinkan akan semakin membentuk oligarki yang masif serta sistematis, serta struktur kekuasaan sudah jelas tak tegantikan lagi siapa orangnya,” kata Rizki.

Sementara itu Zuhad Aji dalam paparannya mengatakan dengan adanya amandemen masa jabatan presiden itu, maka sebenarnya tidak ada jaminan masa jabatan presiden tidak ditambah lagi di masa yang akan datang.

“Jikalau amandemen, terkhusus untuk Pasal 7 UUD 1945 terjadi, apakah ada yang menjamin presiden untuk tidak lanjut menjadi 4, 5, atau 6 periode dan begitu seterusnya?” kata Zuhad Aji, yang juga mantan Ketua Umum PB HMI MPO itu.

Meski wacana penambahan masa jabatan presiden tiga periode menguat, Zuhad meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan melakukannya.

Sedangkan Andryan menyampaikan bahwa amandemen konstitusi mengenai penambahan jabatan presiden tiga periode tidak diperlukan.

“Apakah ini mau membentuk presiden seumur hidup seperti zaman dahulu?,” kata Andryan.

Andryan mengungkapkan tidak ada yang salah dengan amandemen konstitusi, tetapi perubahan itu harus untuk kepentingan rakyat. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,262

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *