Hukum-KriminalKlik News

Lakukan Illegal Fishing, Kapal Asing Asal Filipina Ditangkap

Satu kapal perikanan asing asal Filipina ditangkap Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan pada 16 November 2019.

Kapal dengan nama FBca FJ-RR Four Brother ditangkap karena melakukan kegiatan illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.

“Kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Agus Suherman menjelaskan, kapal asal Filipinan itu ditangkap sekitar pukul 16.11 WITA pada Sabtu (16/11/2019) dengan alat tangkap tuna-handline, dan diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Filipina.

“Saat ditangkap, terdapat sekitar 200 kilogram ikan tuna di atas kapal,” tambah Agus.

Selain itu, ujar dia, juga diamankan dua unit perahu kecil (ketinting) yang merupakan satu kesatuan dengan kapal yang ditangkap.

Agus memaparkan bahwa pelanggaran yang dilakukan yaitu menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan diduga melanggar Undang-undang 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Baca juga :   Unpam Raih Penghargaan Asia’s Excellent University in English Literature di Filipina

Selanjutnya kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Upaya penangkapan KIA tersebut merupakan aksi nyata KKP yang terus berkomitmen untuk memberantas aksi illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal ikan asing.

Selain itu, penangkapan tersebut menambah jumlah kapal ikan asing yang berhasil ditangkap KKP di kawasan perairan NKRI sejak Januari hingga 18 November 2019.

Terhitung sejak Januari hingga saat ini KKP berhasil menangkap 55 kapal ikan asing yang terdiri dari 20 kapal Malaysia, 19 kapal Vietnam, 15 kapal Filipina, dan satu kapal Panama. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,262