Klik NewsPolitik

KPU Usulkan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Ketua KPU Ilham Saputra menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (06/09/2021)

“Kami mengusulkan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pada 27 November 2024, mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016,” kata Ilham.

Ilham menjelaskan alasan penetapan waktu itu mengacu pada persiapan pemilihan 2018 selama 12 bulan (Juni 2017 sampai Juni 2018), persiapan Pemilu tahun 2019 selama 20 bulan (Agustus 2017 sampai April 2019) dan persiapan pemilihan 2020 (September 2019 sampai Desember 2020).

“Untuk persiapan sudah disetujui bersama selama 25 bulan untuk Pemilihan 2024 sebelum hari pemungutan suara,” ujar Ilham.

Ilham merincikan penggunaan waktu itu yakni verifikasi kepengurusan partai politik untuk penelitian dan perbaikan selama 30 hari. Durasi verifikasi faktual parpol tingkat provinsi, kabupaten/kota selama 53 hari.

Baca juga :   Hari ini! KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024

Kemudian, durasi pembemtukan PPK, PPS dan KPPS selama 92 hari. Durasi pemutahiran data pemilih 30 hari. Kampanye selama 120 hari, masa kerja PPK dan PPS selama enam bulan sebelum dan dua bulan setelah pilkada. Serta durasi pencalonan kepala daerah selama 18 hari dan durasi masa kampanye kepala daerah selama 60 hari,

“Alangkah lebih baik, jika persetujuan waktu pemilihan dipercepat, karena banyak sekali yang perlu kita persiapkan,” harap Ilham.

Dalam rapat tersebut, KPU juga mengusulkan untuk pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) digelar pada 21 Februari 2024. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,262

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *