Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasangan calon presiden/wakil presiden pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/04/2019).
Dari hasil laporan itu, terungkap jumlah kekayaan dari capres 01 Joko Widodo sebesar Rp50,2 M dan cawapres 01 Ma’ruf Amin sebesar Rp12,3 M.
Sedangkan capres 02, Prabowo Subianto dilaporkan memiliki kekayaan sebesar Rp1,9 T dan cawapres 02 Sandiaga Uno sebesar Rp5 T.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pengumuman ini sebagai syarat pencalonan bahwa kedua pasangan calon (paslon) telah melaporkan seluruh harta kekayaannya ke KPK.
Hal itu diakui Ketua KPK Agus Rahardjo. Meski sudah dilaporkan, namun Agus mengingatkan bahwa dokumen LHKPN harus selalu diperbarui untuk menjaga integritas dari para pasangan calon.
Agus mengingatkan, bahwa kepatuhan terhadap LHKPN, merupakan salah satu upaya mencegah korupsi para penyelenggara negara.
Dengan prinsip transparansi, diharapkan para pemimpin nantinya dapat menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Komisioner KPU lainnya, yakni Evi Novida Ginting Manik serta Pramono Ubaid Tanthowi, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, serta tim Capres No urut 1 dan Juga no urut 2. (Edhy)