Klik NewsPolitik

Kemenkominfo dan Bawaslu Akan Tertibkan Platform Digital yang Berkampanye di Hari Tenang

Memasuki hari tenang Pemilu 2019 tanggal 14 hingga 16 April 2019, Kementrian Komunikasi dan Informatika bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pengendalian konten iklan kampanye politik melalui platform digital.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan siapapun dilarang mengunggah kembali atau mengajak atau mempromosikan peserta Pemilu 2019 pada masa tenang.

“Konten yang diupload pada masa tenang oleh siapapun tidak boleh ada yang mengarah kepada kampanye, bukan berarti memberangus kebebasan berekspresi lewat media sosial,” kata Semuel dalam Konferensi Pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Sabtu (13/04/2019).

Larangan mempromosikan peserta Pemilu 2019 di platform digital agar masa tenang menjadi lebih kondusif.

“Di media massa tidak boleh pasang iklan kan? Di media sosial juga sama. Ini di ruang siber, kalau kita liat tidak boleh lagi mempromosikan, tidak boleh lagi me-reposting,” tutur Dirjen Aptika.

Semuel menambahkan pengendalian iklan kampanye di dunia siber yaitu dengan menurunkan atau menghapus hingga penanganan suspend akun media sosial tersebut.

Baca juga :   Jokowi Targetkan Pembangunan IKN Jadi Model Transformasi Bekerja dan Percepat Lahan Investasi

“Saya imbau masyarakat, kita punya mesin yang bisa mencari habis itu kita take down. Kita juga bisa suspend akunnya. Kita menghimbau agar tetap tenang,” tutur Semuel.

Menurut Dirjen Aptika, semua pihak harus turut berpartisipasi dalam menjalani masa tenang ini.

Sementara itu Bawaslu mengharapkan semua platform media sosial bisa bekerja sama dengan baik dan segera menindaklanjuti hasil temuan dan penyelidikan dengan menurunkan iklan kampanye peserta Pemilu.

“Kami meminta juga kepada platform media sosial untuk menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, hingga dukungan terhadap peserta Pemilu,” ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Menurut Fritz Siregar, makna iklan kampanye yang beredar di media sosial sudah disepakati Kementerian Kominfo dan Bawaslu.

Kesepakatan itu mencakup acuan dan rambu-rambu yang dilarang pada masa tenang melalui iklan kampanye di dunia siber.

“Iklan kampanye adalah yang memuat rekam jejak, citra diri peserta Pemilu dan atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang akan menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” ujar Fritz Siregar.

Baca juga :   Simak, Tanggapan Anis Baswedan Menyikapi Pertemuan Surya Paloh dan Jokowi

Masa tenang yang akan terhitung sejak pukul 00.00 tanggal 14 April ini akan terus dipantau oleh Tim AIS Kementerian Kominfo bersama Bawaslu. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,261

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *