berita klikersInfo Klikers

Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Petugas Badan Ad Hoc Pemilu

Jakarta – Badan Ad Hoc adalah ujung tombak yang berhadapan langsung dengan hiruk pikuk dinamika sosial politik kepemiluan yang terjadi di masyarakat.  Karena itu, Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha ini mengatakan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh petugas yang tergabung dalam Badan Ad Hoc tersebut.

 

Diketahui, sesuai penjelasan mengenai badan ad hoc dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pada Pasal 1 Ayat 6, disebutkan bahwa anggota badan ad hoc adalah PPK, PPS, KPPS, KPPS Luar Negeri, PPLN, Pantarlih, Pantarlih Luar Negeri, dan Petugas Ketertiban TPS.

 

“BPJS Ketenagakerjaan itu penting. Saya sangat peduli, terlebih mengingat Pemilu periode lalu banyak yang sakit hingga meninggal. Bisa tidak bisa, Pemilu tahun ini harus ada cover untuk BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Toha kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dalam rangka melakukan pengawasan persiapan pelaksanaan tahapan pemilu 2024 di Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (24/01/2024).

Baca juga :   Ahmad Doli: Pemilu Dinyatakan Berhasil Jika Empat Capai Indikator

 

Menurutnya, meskipun masa waktu kerjanya hanya satu bulan, pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang sangat berat. Terlebih beban kerja dan risiko badan ad hoc Pemilu 2024 yang akan dilakukan secara serentak di seluruh Tanah Air akan lebih berat dibandingkan Pemilu 2019. Pasalnya, pemilu ini terdiri dari pemilihan umum Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada 14 Februari 2024.

 

Dijelaskan KPU, badan ad hoc Pemilu 2024 akan mendapatkan biaya perlindungan untuk melindungi mereka saat menjalankan tugasnya.

 

Menurut Toha, satu bulan ini adalah pekerjaan yang sangat berat. Pekerjaan yang sangat berat perlu adanya perlindungan kecelakaan kerja dan kematian, meskipun hal tersebut tidak diinginkan oleh masyarakat Indonesia.

 

Di kesempatan yang sama, Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto pun mengatakan hingga saat ini anggaran iuran BPJS bagi penyelenggara pemilu ad hoc belum dapat dialokasikan. Karenanya Pemerintah Kabupaten Grobogan masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga :   MK Putuskan Penghapusan Ambang Batas Empat Persen Berlaku Mulai Pemilu 2029

 

“Jadi tadi saya juga sudah minta Kementerian Dalam Negeri untuk segera menerbitkan payung hukum berupa surat perintah ataupun surat edaran, agar Pemerintah Kabupaten, Kota dan Provinsi ini menganggarkan untuk premi bagi para penyelenggara pemilu badan ad hoc,” ucap politisi fraksi partai Kebangkitan Bangsa itu.

 

Di akhir kunjungan, Tim Kunspek Komisi II DPR RI pun melakukan peninjauan proses persiapan logistik di Gedung Serbaguna Kabupaten Grobongan yang didampingi oleh Ketua KPU Grobogan dan para pejabat Kabupaten Grobongan. (hnm/rdn)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 802

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *