Hukum-KriminalKlik News

Komnas HAM: TWK KPK Bentuk Penyingkiran Terhadap Kelompok Tertentu

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan background tertentu.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M. Choirul Anam dalam konferensi pers pada Senin (16/08/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, Anam mengatakan penyingkiran itu terutama sekali tertuju kepada para pegawai yang terstigma atau terlabel Taliban.

“Khususnya mereka yang terstigma atau terlabel Taliban,” kata Anam.

Anam menyampaikan pelabelan atau stigmatisasi taliban terhadap pegawai KPK itu sebagai bentuk pelanggaran HAM karena tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, baik faktual maupun hukum.

“Stigmatisasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks HAM,” tegasnya.

Selanjutnya Anam menyatakan
telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui alih status pegawai dalam asesmen TWK.

Dasar dari PHK itu, menurut Anam adalah stigma atau label Taliban terhadap pegawai KPK.

Baca juga :   Putu Supadma: EVP 2024 Momentum Naikkan Indeks Demokrasi Indonesia

“Penggunaan stigma dan label Taliban menjadi basis dasar pemutusan hubungan kerja melalui proses alih status pegawai KPK menjadi ASN nyata terjadi,” jelas Anam.

Dalam proses alih status pegawai KPK, lanjut Anam, tidak semata-mata melaksanakan perintah dari Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan PP No. 41 Tahun 2020, namun memiliki intensi lain, yaitu penyingkiran terhadap pegawai KPK tertentu.

“Pelaksanaan UU tersebut digunakan sebagai momentum untuk meneguhkan keberadaan stigma dan label di dalam internal KPK,” jelas Anam. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *