Hukum-KriminalKlik NewsSpecial Klik

Temukan 11 Pelanggaran HAM dalam Kasus TWK KPK, Komnas HAM Beri 5 Rekomendasi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan ada 11 pelanggaran HAM yang ditemukan dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hal itu berdasarkan atas pelaksanaan pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan oleh Komnas HAM dalam kasus tersebut.

Dalam proses itu, Komnas HAM telah melakukan permintaan keterangan, proses penyusunan dan analisis temuan faktual, permintaan dan penerimaan barang bukti, serta pendalaman ahli.

Atas dasar itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan sejumlah rekomendasi Komnas HAM RI kepada Presiden Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan selaku pejabat pembina kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.

Pertama, kata Taufan, memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK.

Selanjutnya kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK.

Baca juga :   Ramadhan Tiba, Jokowi Sebut Stok Beras Nasional Baik

Ketiga, melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.

Lalu keempat, lanjut Taufan, perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan hukum dan HAM serta perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap ASN.

Dan kelima, Komnas HAM RI merekomendasikan pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan TMS.

“Komnas HAM RI berharap agar rekomendasi dimaksud segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden RI,” imbuh Taufan. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,601

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *