Hukum-KriminalKlik NewsSpecial Klik

Komnas HAM Temukan 11 Dugaan Pelanggaran HAM dalam TWK KPK

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam laporan dengan tebal lebih dari 300 halaman itu, Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM dalam proses tersebut.

Hal itu diketahui setelah Komnas HAM selesai menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan perwakilan 75 pegawai KPK.

Wakil Ketua Eksternal Munafrizal Manan menyebutkan ada 11 dugaan pelanggaran HAM yang dilanggar dalam proses asesmen alih status pegawai KPK.

Kesebelas pelanggaran HAM itu adalah:

1. Pelanggaran hak atas keadilan dan kepastian hukum

2. Hak perempuan

3. Hak bebas dari diskriminasi (ras dan etnis)

4. Hak kebebasan beragama dan berkeyakinan

5. Hak atas pekerjaan

6. Hak atas rasa aman

7. Hak atas informasi publik

8. Hak atas privasi

9. Hak untuk berserikat dan berkumpul

10. Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintah

Baca juga :   Terima Sekretariat Parlemen Korea, Indra Iskandar Urai Konsep 'Green Building' Gedung DPR di IKN

11. Hak atas kebebasan berpendapat.

 “Kami menemukan indikasi mereka yang dianggap tidak lulus adalah yang kritis terhadap pimpinan dan pemerintah,” kata Rizal. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,601

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *