Hukum-KriminalSpecial Klik

KPK Geledah Sejumlah Tempat di Kasus Bupati Korupsi Untuk Naik Haji

Kliksaja.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan
terkait proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek PBJ di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintahan Kabupaten Banyuasin.

Penggeledahan ini juga menyasar ke rumah sejumlah pejabat pemkab. Salah satunya di rumah Bupati Banyuasin yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Yan Anton Ferdian.

“Penggeledahan di Pemkab Banyuasin dengan tersangka YAF (Yan Anton Ferdian), tim penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan geledah,” ujar Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (16/11/2016).

Yuyuk menjelaskan, penggeledahan sudah berjalan sejak Selasa 15 November kemarin dan berlanjut hingga hari ini.

Kemarin, lokasi penggeledahan adalah rumah Sekda Banyuasin Firmansyah, rumah Kepala Dinas PU Banyuasin Abihasan, dan rumah Staf PU Banyuasin Reza Irdiansyah.

Sementara hari ini, penggeledahan berlanjut ke 3 lokasi lainnya di Kompleks Perkantoran Pemkab Banyuasin, Jalan Sekojo Pangkalan Balai, yaitu Kantor DPRD Kab Banyuasin, Kantor Dinas PU Cipta Karya, dan Kantor Dinas PU Bina Marga.

“Penggeledahan masih berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Sementara ini, yang disita adalah sejumlah dokumen dari lokasi tersebut,” ujarnya.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka mereka adalah Yan Anton Ferdian selaku Bupati Banyuasin, Umar Usman, Sutaryo, Zulfikar Muharrami, Rustami dan Kirman.

Yan selaku bupati meminta uang kepada para pengusaha yang hendak mendapatkan proyek ijon di beberapa di dinas di wilayahnya. Ia kemudian menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Pemkab Banyuasin.

Yan meminta Rustami berkomunikasi dengan Umar Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Lalu Umar mengajak Sutaryo yang merupakan Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin untuk menghubungi Zulfikar Muharrami selaku Direktur CV Putra Pratama.

Zulfikar ingin mendapatkan proyek ijon tersebut dan diminta memberikan suap untuk kelancaran prosesnya. Selain itu, ada juga seorang bernama Kirman selaku swasta yang bertugas sebagai pihak swasta.

Yan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (4/9) lalu. Ia ditangkap sesaat setelah mengadakan kegiatan pengajian dalam rangka dirinya dan istrinya untuk berangkat haji. Dari tangan Yan, KPK menyita uang Rp 299.800.000 dan USD 11.200.

Kemudian KPK menangkap Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta. Sedangkan dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp 531.600.000.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 889